Breaking News

Kejari Kabupaten Sukabumi Belum Menerima LHP Terkait Dugaan Korupsi di Ranah Desa Babakan Jaya

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -  Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat kabupaten Sukabumi terhadap adanya dugaan Korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sampai Saat ini hasil laporan  Pemeriksaan (LHP) belum diserahkan dan atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum menerima LHP tersebut.

Kepala Seksi(Kasi) pidana khusus pada kejari kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., Saat dihubungi melalui jaringan Selulernya oleh Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (Jum'at, 28/2/2025) mengatakan, "kita sampai saat ini belum menerima hasil laporan pemeriksaan dari pihak inspekstorat, kabupaten Sukabumi", terangnya.

Lebih lanjut Agus Menuturkan, "secara prosedural nanti kami akan koordinasi lagi dengan pihak inspekstorat, karena berdasarkan Audit terhadap Desa Babakan Jaya ini, harus pengembalian keuangan Negara dulu, selama 60 hari", ungkapnya.

"Dan apabila LHP tersebut ketika sudah diterima oleh kami, nah nanti saya sampaikan kepada yang bertanggung jawab yaitu kepala Desa Babakan jaya, dan untuk tindak lanjutnya pasti secara prosedur kita minta Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dulu,

Dia, kepala Desa Babakan jaya mengembalikan nggak TGR tersebut, Namun apabila kerugian negaranya mencapai 200 juta yang pastinya kita akan naikan ke persidangan", pungkas Agus. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA