Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Beredarnya kabar di media sosial salah seorang guru ngaji dengan inisial "SH" di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore yang dituduh diduga melalukan pelecehan seksual kepada santrinya dan kabarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi membuat SH merasa tidak terima dan membantah atas tuduhan tersebut.
Saat dtemui dikediamannya, Kamis siang (20/02/2025) kepada awak media online ini SH mengatakan, bahwa semua tuduhan itu salah dan tidak benar, intinya dirinya tidak pernah melakukan dugaan pelecehan sesksual kepada santrinya yang telah dituduhkan kepadanya, karena menurutnya tuduhan itu tidak sesuai kenyataan.
Lanjut SH, dengan adanya surat dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Muttaqin ia sangat keberatan dan tidak bisa menerima, dan SH juga mengatakan, jika pelaporan orang-orang itu ke Polresta Banyuwangi itu tidak terbukti, SH akan melaporkan balik pencemaran nama baik.
Di tempat dan waktu yang sama, Nanang Edi Santoso, tetangga SH dan sekaligus wali santri ketika mendengar kabar atas tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SH, kepada awak media online ini mengatakan, merasa kaget, sedih, prihatin dan tidak percaya, karena pada prinsipnya ia berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan ia menginginkan adanya suatu proses, dan kalau ada masalah kepinginnya diselesaikan secara kekeluargaan serta menolak adanya kekerasan, baik kekerasan fisik maupun non fisik.
Dipungkas penjelasannya Nanang Edi Santoso sebagai tentangga SH, sebagai wali santri mengatakan, bahwa SH itu orangnya baik, tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, bahkan dengan keberadaan SH warga masyarakat merasa terbantukan, karena selama ini SH sudah mengajari anak-anak warga yang mengaji kepada SH, dan selain itu SH selalu menghadiri kegiatan keagaamaan yang diadakan warga di lingkungannya. (Mtf)
Social Header