Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terima Pengembalian Kelebihan Uang PTSL.
Padahal Menurut Rd.Hadi Haryono Ketua umum Wartawan Sukabumi Bersatu, Minggu (2/2/2025), Kepada masyarakat Mengatakan "itu bukan uang kelebihan dari program PTSL, Melainkan diduga dari Hasil pungutan (Pungli) terhadap masyarakat yang membutuhkan Sertifikat dari program PTSL tersebut", tegasnya.
Sementara itu, Keterlibatan pihak Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dalam memfasilitasi pengembalian uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 274 pemohon warga Desa Babakanjaya.
Ditanggapi dengan sangat tegas oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Inspektorat H. Komarudin, pihaknya tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi kepada Kecamatan Parungkuda untuk mengawal pengembalian uang PTSL, kepada warga yang dipungut tidak sesuai aturan oleh Pemdes Babakanjaya tersebut.
"Waalaikumsalam, iya kang, itu audit investigasi atau audit khusus, ga mungkin saya ngeluarin rekomendasi kang, coba akang mintakan bukti rekomendasi inspektoratnya"; kata H. Komarudin kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025) malam.
Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi ini berbeda dengan pengakuan Camat Parungkuda Kurnia Lismana, yang mengklaim pihaknya ditugaskan untuk memantau dan atau memfasilitasi langsung pengembalian kelebihan pungutan PTSL tersebut.
"Terkait audit investigasi terhadap Desa Babakanjaya yang dilakukan oleh inspektorat berdasarkan laporan warga masyarakat, bahwa auditnya sudah dilakukan 2 minggu yang lalu, dan sudah ada laporan hasil auditnya", terang camat parungkuda ini dengan gaya gagah, dan percaya diri.
Lebih lanjut dikatakan Camat Parungkuda, "bahwa dari laporan hasil audit ada beberapa point yang harus diselesaikan/ditindaklanjuti oleh Pemdes Babakanjaya, salah satunya adalah pengembalian kelebihan dana PTSL yang di pungut kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 150rb/pemohon", jelasnya.
Rd. Hadi Sangat menyangkan dalam Proses pengembalian dana ke masyarakat tersebut seharusnya juga disaksikan langsung oleh pihak inspektorat dan pihak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika)", tegas Hadi.
Namun Camat parungjuda beralibi dan mengatakan, "tetapi karena pihak inspektorat terbatas baik personil maupun waktu, maka kami pihak kecamatan ditugaskan untuk memantau dan atau memfasilitasi langsung pengembalian dana tersebut yang dilaksanakan di setiap kedusunan, dengan dilengkapi data administrasi baik tanda terima, foto dan video penyerahan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak inspektorat kembali sebagai bukti bahwa tindaklanjut sudah dilaksanakan oleh Pemdes", ungkap Camat Kurnia, Jum’at (31/1/2025).
Dan Perlu diketahui bahwa informasi, audit investigasi / khusus (dengan tujuan tertentu) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi ini, berdasarkan laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 2 Desember 2024, dan pelaporan kepada Polres Sukabumi terkait dugaan fraud pengelolaan keuangan atau dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Babakanjaya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, pihak kejaksaan meminta inspektorat melakukan audit / pemeriksaan menyeluruh terhadap Pemdes Babakanjaya, hingga saat ini hasil audit inspektorat tersebut belum diserahkan ke pihak kejaksaan..., Bersambung. (HadI/FKWSB)
Social Header