Breaking News

Bupati Lombok Utara Tinjau Rencana Perubahan Status Puskesmas Bayan Menjadi Rumah Sakit Tipe D

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pembahasan pelayanan kesehatan di aula UPTD BLUD Puskesmas Bayan, Kecamatan Bayan. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lombok Utara, Atmaja Gumbara, SP., Kepala Bapedda Lombok Utara, Gatot Sugihartono, ST., Plt. Kadis Kesehatan, H. Suhardi, S.KM., Kepala OPD, Camat Bayan, Aripin, S.Sos., serta Kepala Desa se-Kecamatan Bayan dan undangan lainnya (27/02/2025).

Bupati Lombok Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tentunya membutuhkan fasilitas kesehatan. Dengan adanya sembilan Puskesmas dan RSUD Kabupaten Lombok Utara, hal ini memungkinkan untuk menambah atau meningkatkan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit tipe D ke depannya.

Dengan adanya pembangunan RSUD di wilayah Kecamatan Bayan, nantinya akan beriringan dengan pembangunan lainnya seperti pemekaran Kecamatan Bayan Barat, serta fasilitas lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Setelah Puskesmas ini berubah statusnya menjadi rumah sakit, maka harus ada Puskesmas yang baru berada di Kecamatan Bayan ini, sejalan dengan ikhtiar kami untuk membuat Puskesmas khususnya di wilayah Bayan Barat, jelas Najmul.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. 

Untuk mempercepat realisasi, saya meminta kepada OPD untuk segera bersama-sama menyusun apa saja persyaratan yang dibutuhkan, katanya.

Bupati juga mengimbau kepada semua tenaga kesehatan untuk terus melayani masyarakat dengan perspektif pariwisata, yang tertanam nilai pelayanan yang humanis, dengan memperhatikan kebersihan dan keindahan, sehingga tercipta pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara.

Pelayanan itu yang paling utama. Saya menekankan kepada semua dinas untuk terus meningkatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik itu berupa laporan kinerja, keuangan, dan pelayanan publik, tandasnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kadis Kesehatan, Suhardi, melaporkan bahwa berdasarkan PMK 37 Tahun 2020/2021 terkait dengan perizinan rumah sakit, Puskesmas Bayan akan berubah status menjadi rumah sakit tipe D pratama untuk rawat inap.

Secara umum, persyaratan perizinan saya rasa sudah memenuhi syarat, di antaranya tempat tidur minimal sepuluh, dokter umum empat orang, dan dokter gigi satu orang. Perizinan operasional nantinya cukup dengan SK Bupati Lombok Utara, jelasnya.

Lebih lanjut, Suhardi menekankan bahwa yang perlu diperhatikan nantinya adalah tata hukum yang harus dikuatkan sesuai peraturan yang berlaku dalam merubah status Puskesmas menjadi rumah sakit.

Jadi, sudah mencapai angka 60 persen, tinggal melengkapi apa yang kurang, sehingga secepatnya akan terealisasikan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit, katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Bayan, Hj. Rusniatun, menerangkan bahwa saat ini Puskesmas Bayan memiliki 110 tenaga kesehatan yang terdiri dari 25 orang PNS, 11 PPPK, 21 kontrak daerah, dan 53 kontrak BLUD. 

Luas Puskesmas Bayan mencapai 93 are, dan untuk rawat inap sudah ada 10 ruangan. Jumlah rujukan mencapai 1.743 orang selama setahun, dengan Puskesmas Bayan memperoleh penghargaan tertinggi, yaitu penghargaan Paripurna.

Penghargaan ini sebagai pertimbangan perubahan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit, tutupnya. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA