Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, Provinsi Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Absensia (Namun yang bersangkutan tidak hadir).
Kegiatan tersebut berpusat di halaman Markas Komando Polres Batanghari yang langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Handoyo Yudhy Sentosa, SIK., MIK., Selasa, 05/02/2025.
Kapolres mengatakan, "Adapun pelaksanaan upacara tersebut tentunya dapat terlaksana setelah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH yang bertugas di Sat Samapta Polres Batanghari atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) Novrianda Herdiawan", Kata AKBP Handoyo Yudhi Sentosa.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres Batanghari menghimbau kepada seluruh anggota Polres setempat untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebagai anggota Polri.
"Kami atas nama pimpinan tak henti-hentinya memberikan himbauan kepala seluruh anggota baik itu di Polres maupun Polsek agar tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin ataupun melanggar kode etik", Terang AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.
Untuk diketahui Brigpol Novrianda Herdiawan telah beberapa kali melakukan pelanggaran baik di Polda, Polres lain sampai akhirnya di Polres Batanghari melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan tersandung kasus narkoba.
Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Kompol M. Ridho, para Kasat dan Kabag serta seluruh anggota Polres yang bertugas di wilayah hukum Polres Batanghari. (Kdr)
Social Header