Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa maraknya aktivitas ilegal drilling karena dibekingi oleh oknum-oknum masyarakat sekitar yang memungut fee atas nama Desa dan Warga setempat.Tepatnya di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS), Batanghari. Dusun Senami, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Terakhir, mencuat nama oknum Ketua RT 09, Dusun Senami, Joko yang kerap memungut fee atas nama Desa dan Warga kepada para pemain ilegal drilling. Bahkan beberapa waktu lalu, diduga kuat secara pribadi Joko mengakui bahwa akan mempertanggung jawabkan dan siap memaparkan berapa pun uang yang dia ambil dari para pemain ilegal drilling

“Kau tau dak, nak ngajak kuat-kuatan dengan aku, nak padek-padek dengan aku, kini aku pasang badan. Kemano kau ndak, dan apo kekuatan kau payo dengan aku yo dak. Dak usah kau pancing paman kau da, kalu kau nak nengok, payola", ujar pria diduga bernama Joko. (Sabtu, 28/12/2024). 

“Intinyo sekarang kau turun, balek ke dusun Dung. Jelaskan maksud dan tujuan kau tu, kurang banyak, kurang banyak ngambil sumur tu. Dan kemudian kau katokan aku, kemudian kau beberkan jugo. Dak usah kau takut-takut beberkannyo, berapo banyak yang aku makan, berapo banyak yang kau ambil, kau beberkan semua. Aku tanggung jawab untuk aku, kau tanggung jawab untuk kau, udah jangan lagi kau nak plin-plan kalau kau Lanang (Jantan)", Kata Joko dengan logat bahasa Daerah Jambinya.

Namun, akhir-akhir ini kembali muncul kabar, bahwa Joko diduga juga mengelola sumur-sumur minyal ilegal yang sudah di police line oleh APH. Dugaan tersebut muncul di kolom komentar salah satu netizen saat beberapa gabungan LSM melakukan aksi penutupan ilegal drilling di kawasan Tahura STS Jambi. 

"Joko RT sosok yang paling bertanggung jawab selain pihak-pihak investor dari luar. Karena dia yang mengambil uang koordinasi 50 ribu perdrum dari sumur-sumur ilegal di dalam. Ditambah lagi dia yang menggerakkan pungli-pungli di jalan alias portal. Dia dalang yang sebenarnya yang berkedok atas nama masyarakat, silahkan buktikan", tulis akun Robi Guan.

"Disaat kebakaran sumur yang lama padam (api abadi) yang membuka police line pihak kepolisian itu si Joko, padahal pihak kepolisian masih tahap proses penyidikan karena pemilik sumur itu masih status DPO terkait kebakaran itu. Joko ambil alih dan kelola sumur itu padahal jelas-jelas itu sudah digaris polisi. Begitu lah hebatnya Joko", Sebutnya.

Terakhir beredar kabar, Joko CS sudah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Batanghari terkait dugaan pungutan fee terhadap para pemain ilegal drilling. 

Terkait hal tersebut tim media ini mencoba menghubungi Joko melalui pesan singkat WhatsApp nya dan mempertanyakan persoalan tersebut dan Joko pun menjawab, "Itu buatan orang yang senang dengn aku. Kalau dia(mereka) idak senang tidak mungkin urusi gawe orang", Jawabnya singkat.(Md/Kdr)