Global-hukumindonesia.id, OKU Timur -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten.
Dua pelaku yang ditangkap adalah JYS (27) dan MA, warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Keduanya merupakan pelaku curas yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres OKU Timur dan Polres OKI. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita 8 unit motor dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.
Pelaku JYS ditangkap pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Sementara rekannya, MA, ditangkap di daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, dan di daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya ditangkap karena sering melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan kekerasan, bahkan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengungkap bahwa dari 8 motor yang disita, terdapat 6 laporan polisi (LP), yakni 5 LP dari Polsek Belitang II dan 1 LP dari Polsek Lempuing.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Polisi lebih dulu menangkap JYS, yang saat itu kedapatan membawa sepeda motor curian dan senjata api rakitan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa JYS beraksi bersama MA, yang kemudian berhasil ditangkap di Lampung Barat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan masyarakat. Humas Polres OKU Timur. (Agus Waluyo)
Social Header