Breaking News

Polres Batanghari Amankan Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling

Global-hukumimdonesia.id, Batanghari - Maraknya Eksploitasi Minyak Bumi ilegal drilling di kawasan hutan tahura Senami, akhirnya Polres Batanghari amankan satu orang pelangsir minyak ilegal drilling.

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Batanghari M. Ridho saat konferensi pers bersama rekan media wilayah kabupaten Batanghari, Senin (20/01/2025).

“Berawal dari laporan masyarakat pada Jum’at (17/01/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun mulai kembali dikerjakan oleh anak buahnya", katanya.

Kemudian, Tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari bersama unit tipidter Polres Batanghari turun ke lokasi tepatnya di Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Untuk melakukan pengintaian pada Sabtu pagi sekitar jam 07:00 di lokasi sumur milik DPO Ucok Padang Lawas dan sumur bekas terbakar milik tersangka atas nama Dikun.

“Sekitar 17:30 tim melihat adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi dilokasi bak seller milik Ucok Padang Lawas, kemudian tim melakukan pemantauan dan pengambilan gambar serta video terhadap orang tersebut", jelas Waka.

Lanjutnya, sekira pukul 19:30 tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka berinisial "FARS" sesaat setelah dia selesai mengumpulkan minyak milik Ucok Padang Lawas untuk dibawa keluar. Kemudian pelaku di amankan di Mabes Polres Batanghari.

Untuk diketahui Polres Batanghari mengaman kan bukti-bukti diantaranya, satu unit sepeda motor roda dua merk revo tanpa nopol beserta rak galon di atasnya, lima buah jerigen berisi minyak 35 liter, satu buah corong dan satu buah ember berwarna hitam.

Atas perbuatannya itu tersangka Fars dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pada saat tanya jawab terkait Ucok Padang Lawas dan saudara Dikun melalui Kasatreskrim Polres Batanghari menjawab, "Untuk kedua orang tersangka tersebut saat ini masih dalam kejaran  aparat kepolisian atau DPO", Ujarnya. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA