Breaking News

Polda Babel Proses Laporan Atas Prof Bambang Hero, Fauzan: Penyidik Panggil Pelapor

Oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah

Global-hukumindonesia.id, Pangkalpinang - Pihak Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (babel) saat ini masih memproses laporan atas ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo dengan tuduhan dugaan memberi keterangan palsu.

Saat ini, penyidik masih menunggu kedatangan pihak pelapor.

Sementara, salah satu pelapor,  dari Perpat Babel, pengacara Budiono mengaku kalau mereka sudah memperoleh panggilan -atas laporan tersebut- oleh penyidik. Selaku pihak pelapor mereka akan secepatnya  memberikan keterangan dan buktinya kepada penyidik.

"Sudah ada panggilannya. Secepatnya akan kita penuhi agar proses hukumnya berjalan sesuai hukum yang berlaku", ujar Ketua Laskar Pejuang Putra-putri Tempatan (Perpat) Budiono.

Namun Budiono belum memberikan detil kapan mereka akan menuhi panggilan tersebut.  Karena mereka saat ini masih ada tugas di Jakarta.

Seperti diketahui, gara-gara angka Rp 271 triliun, Prof Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma Cs ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. 

Guru besar IPB itu diduga kuat dalam keteranganya soal kerugian negara korupsi tata niaga Rp 271 triliun itu merupakan informasi keliru. Bagi pelapor Bambang Hero telah memberikan keterangan palsu dengan melanggar pasal 242 KUHP. 

Selai itu Bambang juga dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Fauzan Sukmana membenarkan kalau penyidik sedang memproses laporan tersebut. Dimana penyidik telah memanggil pihak pelapor guna dimintai keterangan serta pengumpulan bukti-bukti.

"Penyidik rencana minta klarifikasi pelapor", kata Fauzan.

Menurut Fauzan, penyidik juga sedang  mendalaminya. Nanti dengan adanya keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pelapor masih di luar kota infonya. Mereka sudah dipanggil," tukasnya.

Sebelumnya, menanggapi atas banyaknya pihak yang merespon negatif laporan mereka itu, seperti dari Prof. Mahfud MD, ICW, Rektor IPB serta beberapa pihak lainnya, pelapor Andi Kusumah secara tegas menyatakan, selaku advokat dan penasihat hukum, pihaknya paham betul bahwa Bambang Hero dalam kasus ini punya hak imunitas.  Dan hal itu selagi sang ahli menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.

''Tapi, kami melihat ada hal yang tidak dijalankan Bambang Hero, yaitu tidak memberi penjelasan yang komprehensif atas angka Rp 271 Triliun itu, bahkan di persidangan ia menolak menjawab dengan ringan saja, 'males menjawab'.  Berarti itu sudah melanggar", ujar Andi Kusumah pada Media siang ini.

Artikel ini telah tayang di koranbabelpos.id

Semestinya para pihak juga memperhatikan mengapa Bambang Hero dilaporkan, bukan hanya dari sisi boleh dilaporkan atau tidak. 

"Jadi simple, kalau memang Bambang Hero itu benar, biarkan sajalah dia mempertanggungjawankan hasil perhitungannya. Kecuali kalau memang hitungan itu ada yang keliru, itu lain hal", pungkas Andi Kusuma. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA