Global-hukumindonesia.id, Bangka - Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, AR., AP., MH., menyampaikan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bangka.
Muhammad Haris mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bangka Tahun 2025 tidak dipotong dibayar full, saat dikonfirmasikan wartawan usai rapat pimpinan bertempat di Gedung Juang Sungailiat, Senin (06/01/2025).
Pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang sebelumnya pada tahun 2025 ini akan dipangkas sebesar 20 persen ternyata tidak jadi dipotong.
Pemkab Bangka memastikan TPP ASN akan dibayar sebesar 100 persen sehingga tidak ada pemotongan TPP.
Sebelumnya TPP ASN di Pemkab Bangka pada tahun 2024 lalu dipotong sebesar 50 persen karena defisit keuangan yang besar dialami oleh pemerintah daerah.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, AR., AP., MH., kepada wartawan usai rapat pimpinan (rapim) pada Senin (6/1/2024) di Gedung Juang.
"Perhitungan terakhir kami di tahun 2024 akan ada pemangkasan TPP 20 persen. Itu perhitungan awal. Ternyata tadi setelah dihitung kembali oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) bahwa kesiapan anggaran kita sehingga bisa bayarkan 100 persen", ungkap Haris.
Untuk itu dia memastikan tidak ada pemangkasan TPP ASN di Pemkab Bangka untuk tahun anggaran 2025 ini.
Haris yang juga menjabat sebagai Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pada tahun 2025 jika ada pemasukan atau pendapatan daerah yang lebih maka salayaknya atau gaji tenaga kontrak (honorer) akan disesuaikan.
Dengan demikian menurutnya gaji tenaga kontrak bisa dibayar penuh alias tidak dipotong.
Namun untuk saat ini sesuai kemampuan keuangan daerah, pihaknya hanya bisa membayar gaji tenaga kontrak separuh.
"Untuk sekarang kita membayar sesuai kemampuan kita, tidak full. Kalau ada perubahan di pertengahan tahun, ada estimasi anggaran kita ada lebih, maka yang menjadi perioritas pertama adalah gaji mereka (tenaga kontrak) disesuaikan", janji Haris.
Diakuinya pemangkasan TPP ASN dan gaji tenaga kontrak (honorer) ini berdampak pada kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Social Header