Breaking News

Penemuan Bayi di Tempat Sampah di Belakang Desa Nagrog, RT 02, RW 08

Global-hukumindonesia.id, Cicalengka - Penemuan Bayi di tempat sampah di belakang Desa Nagrog, RT 02, RW 08, Sabtu sekira pukul 19.00 WIB, pembuangan bayi tersebut sampai saat ini masih didalami oleh pihak aparat penegak hukum sektor Cicalengka, kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan pengejaran langkah selanjutnya. (25/01/2025).

Menurut warga yang menemukan bayi tersebut tepat berada di tempat sampah dan melaporkan kejadian penemuan bayi di tempat sampah ini kepada APH sektor Cicalengka dan kepada Kades Desa Nagrog.

Dengan sigap APH sektor Cicalengka beserta kepala desa Nagrog, membawa langsung bayi Malang tersebut ke RS Cikopo Cicalengka demi memeriksa keadaannya luka yang didapati di bagian perut oleh benda tajam, dan ketika mencoba konfirmasi serta klarifikasi kepada Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, S.H., M.H., menyampaikan untuk bayi yang ditemukan di tempat sampah di belakang Desa Nagrog, Meninggal dunia pada dini pagi 02.30 WIB di RSUD Cicalengka, dan saat ini bayi sedang di bawa ke RS Sartika asih Guna untuk pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi)," bebernya.

Sanksi bagi pelaku yang membuang bayi di wilayah hukum Indonesia sudah diatur dalam beberapa undang-undang antara lain:

(1) undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 menyatakan bahwa pelaku yang membuang bayi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

(2) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 299 KUHP menyatakan bahwa pelaku yang membuang bayi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 89 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku yang membuang bayi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan garis miring atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

(1) Pencabutan hak asuh pelaku dapat kehilangan hak asuh atas anaknya (2 pengawasan pelaku dapat diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
Perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang spesifik.

"Adapun penemuan bayi yang dibuang di tempat sampah tersebut terjadi pada tanggal 25/01/2025 pukul 19.00 WIB. Kapolsek Cicalengka dengan pemerintahan desa Nagrog akan melakukan pencarian siapa dalang dan siapa pelaku yang sudah tega membuang bayi Malang tersebut di tempat sampah”, tutup Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, S.H., M.H., (Fenny Retno Pratiwi/Yudhi Dewa/redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA