Global-hukumindonesia.id, Bogor - Keberadaan jaringan internet wireless fidelity atau Wifi di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang umum. Namun belakangan ini menjamur ditemukan penggunaan wifi yang diduga ilegal di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 25/01/2025.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, untuk bisa menjual kembali layanan internet, reseller internet harus memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi yang didaftarkan pada oss.go.id. OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Tanpa adanya kerja sama tersebut,
Praktik jual kembali layanan internet oleh reseller adalah ilegal.
Ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang dalam Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Izinnya harus ke pusat melalui OSS. Sehingga kewenangannya pun ada di pusat. Nantinya ISP bisa menjual kembali ke ritel atau bekerja sama dengan berbagai pihak.
Dari Informasi yang di himpun awak media dari penguna mengunakan wifi ilegal dan menjelaskan.
"Tidak tau pak namanya, apa saya hanya bayar 150 perbulannya tanpa batas pak, saya langsung dengan pak Dede, coba tanya langsung saja pak ke pak Dede,"Jelas Salah satu pengguna yang tidak mau disebutkan namanya.
Diwaktu yang berbeda awak media mencoba menghubungi Dede Penjual Wifi melalui telepon selulernya namun tidak ada jawaban,
Berdasarkan temuan awak media menjamurnya penggunaan wifi yang diduga ilegal itu di wilayah kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor tidak tersentuh oleh pihak kepolisian.
Dijelaskan, aturan itu tertuang pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47", ungkapnya.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja Pasal 47berbunyi, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar", tandasnya. (DM)
Social Header