Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pengawasan yang efektif dan efisien merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai pengawas di pemerintahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat harus dapat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Pemeriksaan Inspektorat harus benar-benar memastikan bahwa entitas yang diperiksa telah melakukan upaya perbaikan dan internalisasi pada sistem tata kelola kerjanya.
Inspektorat merupakan lembaga yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Inspektorat juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan bersih, baik, dan akuntabel.
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan:
Memberitahukan kepala OPD yang akan diperiksa
Mengumpulkan data awal OPD yang akan diperiksa.
Membuat surat tugas tim
Tim mendatangi OPD untuk melakukan pemeriksaan
Menyusun kertas kerja pemeriksaan
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada OPD
Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada OPD
Seperti Saat ini inpekstorat kabupaten Sukabumi, diduga Sedang melaksanakan Pemeriksaan terhadap pemerintahan Desa Babakan jaya,Kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi, jawa Barat.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak inspektorat kabupaten Sukabumi terhadap pemerintahan Desa Babakan Jaya tersebut, berawal atas adanya Laporan ke pihak kejari kabupaten Sukabumi dengan dugaan adanya Ranah Korupsi yang ada didesa Babakan jaya tersebut.
Disamping itu, Ketua Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Secara Resmi telah melaporkan pula atas dugaan korupsi dan dugaan adanya pungutan liar pada program PTSL, dan dugaan pemangkasan bantuan keuangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Anggaran BLT Dana desa yang telah diduga di pangkas oleh pihak pemdes Babakan jaya, serta hal yang lainnya yang diduga berbau dalam dugaan korupsi serta manipulasi data didesa Babakan jaya itu.
FKWSB berharap kepada inspekstorat harus bertugas dalam pemeriksaan terhadap Pemdes Babakan jaya secara profesional sesuai aturan undang undang yang berlaku dalam pemeriksaannya..., bersambung. (*)
Social Header