Breaking News

Hasil Pemeriksaan Sementara oleh Inspekstorat Dugaan Korupsi di Desa Babakan Jaya Sebesar 73 Juta Rupiah

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Keluarga Besar Forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) sangat memberikan Apresiasi terhadap Inspekstorat dalam Pemeriksan Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat secara profesional.

Karena, pengawasan yang efektif dan efisien merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai pengawas di pemerintahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat harus dapat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Hal ini sudah dibuktikan oleh jajaran inspekstorat kabupaten Sukabumi yang sudah bertugas dalam pemeriksaan terhadap adanya Laporan pengaduan Masyarakat Desa Babakan jaya dengan adanya dugaan perbuatan Korupsi.

Menurut Aris tim dari inspekstorat kabupaten Sukabumi, yang menangani kasus dugaan korupsi di Desa Babakanjaya, Saat dihubungi melalui jaringan selulernya, Kamis (23/1/2025) secara tegas dirinya mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Desa Babakan Jaya, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi baru tahapan awal, artinya belum selesai", terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Aris, "Dan kita Inpekstorat sudah bertugas sesuai SOP dan perundang undangan, dan Pemdes Babakan Jaya dikenakan dari hasil sementara telah merugikan keuangan negara diduga sebesar Rp.73.000.000", tegasnya.

"Jadi belum selesai secara sepenuhnya dalam pemeriksaan tersebut, dan tim dari kita yaitu Inpekstorat sampai saat ini masih terus memeriksa atas dugaan Korupsi yang ada di desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda ini", tegas Aris.

"Dan kami mohon maap Atas adanya kendala kererlambatan atas pembuatan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP), inshaa Allah Hari Senin depan LHP tersebut Akan kita Serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi", bebernya.

Namun beberapa organisasi islam serta forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) meminta apabila LHP tersebut telah diserahkan oleh Inpekstorat Kabupaten Sukabumi.

Pihak Kejari kabupaten Sukabumi diminta untuk menindak lanjuti secara hukum terkait dugaan pungutan liar tentang program (PTSL), serta potongan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)..., Bersambung. (Hadi/FKWSB)
 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA