Breaking News

Penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Upaya mendukung program reformasi birokrasi, dalam menindak lanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan komitmen bersama Pembangunan zona integritas di lingkungan Pemasyarakatan tahun 2025, Untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan mengutamakan pelayanan yang profesional.

Kegiatan berlangsung di Aula Serba guna Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kampung (Desa) Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (23/01/2025) 

Seiring berjalannya waktu, seusainya kegiatan Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, A.md.Ip., S.Sos., M.Si., melalui WhatsAppnya mengatakan kepada media global-hukumindonesia.id, bahwa "Melalui apel pagi sekaligus dilakukan penandatangan pakta integritas serta Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang diikuti seluruh pegawai Lapas.

"Pada pelaksanaan kegiatan tetsebut, merupakan agenda rutin setiap awal tahun, yang dilaksanakan di seluruh UPT Pemasyarakatan lakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama dan perjanjian kinerja. Yang sebelumnya juga di ikuti oleh Kepala Lapas yang ada di Aceh salah satunya Kepala Lapas Kualasimpang yang diselanggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh pada tanggal 21 Januari 2025 yang lalu", ucap Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas menyebutkan, "Kegiatan penandatanganan pakta Integritas yang juga kita laksanakan di Lapas Kelas IIB Kualasimpang yang langsung kita pimpin, diikuti oleh para pejabat struktural, pelaksana staf dan jajaran pengamanan Lapas.

"Hal tersebut, ada beberapa poin kita sampaikan yang meliputi ;

1. Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama merupakan langkah awal Lapas Kelas IIB Kualasimpang mengawali proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2. Pembagunan Zona Integritas bukan lagi sekedar kontestasi tapi telah menjadi kewajiban yang harus diwujudkan bagi tiap UPT terutama Lapas Kelas IIB Kualasimpang.

3. Dalam pelaksanaan kinerja Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kualasimpang harus mampu menjalankan 13 program akselerasi dan  21 perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Pelaksanaan kegiatan hari ini, bukan sekedar seremonial semata, namun dalam prosesnya dibutuhkan kontribusi yang nyata seluruh pegawai untuk mewujudkan pembangunan zona integritas yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi", sebut Kalapas Wahyudi kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA