Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Upaya perjuangan pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Kampung (Desa) Simpang Kanan Kecamatam kejuruan Muda, yang berharap dengan berjalannya proses sidang yang dilakukan oleh panitia Tim B yang dibentuk oleh Kementerian Agraria serta tata ruang atau BPN Kantor wilayah Porvinsi Aceh pada 19 Desember 2024 lalu di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang belum menuai hasil.
Namun yang ada rasa kekecewaan. Karena tidak adanya dukungan penuh dari Pemerintah daerah, dan anehnya tidak dihadirkan atau melibatkan wakil rakyat, ada apa dibalik ini semua", sebut Karimuddin kepada media global-hukumindonesia.id. Kamis (17/01/2025).
Karimuddin, yang didampingi M Ayup dan Syamsuri (Anto botol) selaku tokoh masyarakat mengungkapkan "Atas dasar tuntutan tersebut, wilayah pemukiman Kampung (red-Desa) Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda dalam peta Desa semuanya masi dalam wilayah HGU seperti; Kantor Datok Penghulu (red-Kantor Kepala Desa), Mesjid, TPA, TPU, Gedung pendidikan dari Sekolah SD dan TK, lapangan olah raga dari bola kaki sampai bola volly", ungkap Kerimuddin.
Dalam hal ini, salah satu tokoh aktivis muda Aceh Ketua Umum Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) Chaidir Azhar, S.Sos., didampingi Khairul Fadli, selaku Sekretaris Jendral (Seklejend) turut ikut bersuara, melakukan pendampingan terhadap masyarakat pemukiman Kampung Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda terkait HGU.
"Pemerintah Daerah dan Provinsi Aceh harus lebih serius dan Intens terkait persoalan HGU yang ada di wilayah Aceh Tamiang kususnya di Kampung Simpang Kanan, mengingat banyak masyarakat pesiunan masi tinggal.diperumahan perkebunan, atas nama Kampung Simpang Kanan", ujar Ketua Garang.
Chaidir Azhar, yang akrap disafah Ai ketua Umum GARANG menambahkan "Untuk kepentingan masyarakat luas, kita akan kawal bersama masyarakat dan berkomitmen dalam upaya pemukiman Kampung Simpang Kanan dapat menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelepasan HGU tersebut.
"Ini demi kepentingan rakyat di Aceh Tamiang Kampung yang sudah berdiri puluhan tahun mengapa bisa di jadikan HGU. Sangat miris...!, berdasarkan luas peta Kampung Simpang Kanan 1.080, 4. ha (Seribu delapan puluh koma empat hektar), yang 2 berjumlah 105 Kepala Keluarga (KK) dalam Dua Dusun yakni, Dusun kelapa sari 80 KK dan dusun muda sari 25 KK nyatanya sampai saat ini tanah sejengkalpun tidak ada", tambah Ai.
Lebih lanjut Khairul Fadli selaku Sekjend GARANG menyebutkan, "Harapan masyarakat ingin adanya persamaan hak dan realisasi pelepasan HGU PTPN I di Kejuruan Muda, untuk kemandirian Kampung serta pembangunan dan kemajuan Kampung kedepan. Untuk kepentingan masyarakat, sehingga GARANG berkolaborasi bersama masyarakat akan terus berupaya.
"Kampung Simpang Kanan dari tahun 1950 sudah berdiri secara administrasi, berjalannya waktu Kampung ini menjadi perkebunan HGU, bahkan pembangunan sudah pernah dilakukan, seperti rabat beton, lapangan volly dan lainnya dengan mengunaka Alokasi Dana Desa (ADD). Namu pembangunan tidak bisa dilanjutkan, karena secara umum pembangunan dilahan HGU menggunakan Dana Desa tidak diperbolehkan, jadi alasan apa tidak bisanya pelepasan HGU, kami bersama masyarakat siap turun kejalan", sebut Sekjend. (Ls)
Social Header