Breaking News

Diduga Oknum Pendamping Dana PIP)l Aspirasi DPRD Kabupaten Garut untuk SD Memotong Dana 50% per Siswa atau Penerima Manfaat

Global-hukumindonesia.id, Garut - Pada Hari Rabu, 08/01/2025, Salah satu orang tua murid melaporkan ke awak media terkait adanya pungutan liar atau pemangkasan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi DPRD Kabupaten Garut untuk anak SD.
 
Dana anggaran yang disalurkan kepada penerima manfaat PIP tersebut senilai Rp450.000,- per penerima manfaat tapi dana tersebut tidak semuanya diterima karena ada potongan 50%, jadi setiap penerima manfaat hanya menerima Rp225.000,- saja. Ini adalah sebuah tindakan melanggar hukum.
 
Yang mendapat penyaluran dana PIP Aspirasi DPRD Kabupaten Garut yaitu SDN Situsari, SDN Desa Pamulihan Pangauban, SDN Pamulihan 1 dan SDN Pamulihan 2.

Berdasarkan konfirmasi ke pihak ke salah satu pihak Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pamulihan, Cisurupan menyampaikan, "terkait dengan pemotongan dana program Indonesia pintar yang disingkat PIP jujur untuk pihak sekolah tidak ikut serta dan tidak ikut andil berkaitan dengan pembagian PIP dana aspirasi tersebut, dan siapa saja yang menerima kami tidak tahu baik dari jumlah siswa yang mendapatkan dana PIP aspirasi, kami semuanya tidak mengetahui dan kami tidak dilibatkan dan tidak mau terlibat", katanya.

"Berkaitan pembagian dana PIP aspirasi yang dari dewan, jadi kesimpulannya untuk pihak sekolah tidak diikutsertakan, bahkan dari awal pembuatan komitmen antara pihak pengusung dan pihak orang tua siswa, dan itu  terjadi di luar sekolah, terjadinya kesepakatan untuk dicairkan dana tersebut, jadi kesimpulan kami sampaikan sekali lagi kalau pihak sekolah tidak tahu menahu dikarenakan itu ada tim dari pengusung untuk pembagian/pencairan dana PIP Aspirasi tersebut", tegas Kepsek SDN 2 Pamulihan.

"Semua Kepsek menolak kerjasama PIP Aspirasi DPRD Kabupaten Garut dikarenakan adanya indikasi pemotongan dan pemangkasan dana pencairan PIP 60% untuk pengusung dana dan 40% untuk sekolahan, dan ditolak oleh semua Kepala Sekolah dan meminta kepada pengusung dana untuk langsung memberikan dana tersebut ke Siswa yang berhak menerimanya dan jangan diberikan di sekolahan dan kami bertanggung jawab", ucap Kepsek Sumarno.

Sambung Kepala Sekolah SDN 2 Pamulihan Sumarno mengatakan, "Jadi sekali lagi saya tegaskan sebagai Kepsek dan mewakili semua Kepsek waktu dikumpulkan di Cisurupan, kami semuanya menolak untuk bekerjasama terkait pembagian PIP Aspirasi tersebut yang saya tahu dan yang saya ingat sampai saat ini inisial H. A , cuman Saya tidak tahu Pak H. A, itu apakah sebagai ketua atau sebagai apanya kami tidak tahu persis, karena kita tidak mau menelusuri dan ikut terlibat untuk dana pencairan PIP ini, karena kami sudah sampaikan dan kami sudah sepakat ini di luar teknis sekolah jadi mau melakukan seperti apa terserah yang terpenting di luar sekolah, pihak sekolah tidak ikut serta dan tidak ikut andil", ungkapnya.

Kepala Sekolah memberikan nomor Pendamping atau Pengsung Dana dan tidak menyebutkan namanya, Dan awak media mencoba untuk meminta konfirmasi terkait dana PIP Aspirasi via by phone ataupun chatting WhatsApp kepada salah satu pendamping pembagian PIP tersebut mengatakan, "Kebetulan ikut mendampingi PIP, baru satu Minggu dan sekarang saya sedang berada di Bungbulang tidak bisa ketemu", terang pengusung dana.

Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pendamping atau pengusung dana akan kami tindak lanjuti selaku kontrol sosial sesuai hukum yang berlaku.
(redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA