Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - Oknum Camat Sungailiat berinisial AS (Aswan - red) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat. Tersangka langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (23/1/2025).
Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Khareza M. Thayzar, dalam keterangan persnya. Ia menyatakan bahwa pihak penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan surat tanah. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif untuk mempermudah proses penanganan perkara", jelas Khareza.
Modus Operandi Pungli
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat terkait perilaku AS yang diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk penerbitan surat tanah. Salah satu korban, Putra, warga Jalan Kenangan, Pemali, mengungkapkan bahwa ia telah menyetor sejumlah uang kepada AS untuk biaya balik nama surat tanah. Namun, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai, meskipun pembayaran telah dilakukan.
Keterangan korban yang dimuat dalam pemberitaan media lokal memicu perhatian publik dan mendorong pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengungkap dugaan praktik pungli yang dilakukan secara sistematis oleh oknum Camat Sungailiat.
Perilaku koruptif ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berharap proses administrasi tanah berjalan transparan dan tanpa pungutan liar. Kejaksaan Negeri Bangka menegaskan akan menindak tegas setiap praktik pungli yang terjadi di wilayah hukum mereka.
“Penahanan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas", tegas Khareza.
AS kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang mengatur hukuman berat, termasuk denda dan pidana penjara. Penahanan ini sekaligus menjadi langkah awal Kejaksaan dalam mengusut tuntas praktik pungli di sektor pelayanan publik.
Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum ini memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi, khususnya dalam pelayanan publik di wilayah Bangka Belitung.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyelidikan. (Ali Rachmansyah)
Social Header