Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Wartawan bisa terjerat hukum jika melanggar kode etik jurnalistik atau undang-undang.
Pelanggaran kode etik jurnalistik Menggunakan cara pemaksaan untuk mendapatkan informasi, Menerima suap dari narasumber, Melanggar standar etika jurnalistik.
Serta pelanggaran undang-undang Melanggar hukum pencemaran nama baik, Melanggar hukum hak cipta, Melanggar UU ITE.
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada wartawan yang melanggar hukum atau kode etik jurnalistik, di antaranya:
Peringatan
Denda
Gugatan hukum
Pemutusan hubungan kerja
Penahanan atau penyitaan
Hukuman penjara
Untuk menyelesaikan masalah terkait pemberitaan pers, Anda bisa melibatkan Dewan Pers.
Menanggapi sejumlah keluhan dari Beberapa Kepala Sekolah Non formal yaitu Pusat Kegiatan Belajat Masyarakat (PKBM) merasa terganggu ulah oknum wartawan yang datang ke kantornya hanya sekadar mengorek informasi dan cenderung menginterogasi serta mencari celah salah dalam pekerjaan yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Rd.Hadi Haryono Ketua umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) baru baru ini.
“Keluhan beberapa Kepala Sekolah PKBM yang ada di kabupaten Sukabumi Sangat merasa resah dengan kehadiran mereka para oknum wartawan yang tiba-tiba mengorek-ngorek seolah ada pekerjaan yang salah”, ungkap Hadi.
Tentu saja, lanjut Hadi, ini tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik yang sudah barang tentu menjadi “atasan” wartawan.
Hadipun mengaku bahwa telah banyak laporan melalui telepon dan WhatsApp yang mengeluhkan adanya oknum wartawan yang berlaga seperti Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya meninta kepada Aparat hukum terutama pihak kepolisian agar terus mengawasi kepada para oknum wartawan yang selalu diduga sangat tendensius, intervensi, dan berlaga layaknya penyidik hukum”, pinta Hadi. (*)
Social Header