Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Karena banyaknya keluhan, baik dari sekolah maupun masyarakat, bahkan dari dinas pendidikan sendiri, DPRD Provinsi maupun DPR RI.
Dan pemerintah sepakat menganggarkan bantuan operasional sekolah dengan tujuan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat dijalankan oleh sekolah tanpa membebani masyarakat.
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Dana BOS Reguler bertujuan untuk: membantu biaya operasional Sekolah, dan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran.
Seperti Saat ini 17 SDN yang Ada di Wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Saat ini telah Mengalokasikan Anggaran Biaya operasional Sekolah pada tahun Anggaran 2025 Sekarang ini.
Hal itu, tentunya Demi menopang dalam Kemajuan dunia pendidikan Sesuai dengan harapan Pemerintah, Serta Masyarakat. (Hadi/FKWSB)
Social Header