Breaking News

10 Kg Daun Ganja Kering Beserta 3 Orang Tersangka Diamankan Polres Langsa

Global-hukumindonesia.id, Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram, dengan tiga tersangka berinisial MR (20th), MZ (32th), dan SB (37th) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Jum'at (24/01/2025).

Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

"Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa, adanya transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. Ternyata benar kami mendapati para tersangka sedang berada ei Gampong (red-Desa) Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan", jelasnya AKP Mulyadi.

Selan AKP Mulyadi "Dari ketiga tersangka tersebut, MR (20th), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung. MZ (32th), dan SB (37th), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung Kota Lhokseumawe, yang mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya, rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp.7 juta. Dan modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. 

"Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

"Ketiga tersangka dijerat ancaman Hukuman berat denhan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya "Dari barang bukti 10 Kg Narkotika jenis daun ganja tersebut, dapat menyelamatkan 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dan setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Dalam hal ini, kami ucapkan berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita", ungkap Kapolres melalui Kasatnarkoba AKP Mulyadi. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA