Breaking News

Sungguh Ironis di Era Keterbukaan Imformasi Publik masih ada Pelaksana Proyek yang Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008

Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Bandung - Sungguh ironis di Era keterbukaan imformasi Publik masih saja ada Pelaksana Proyek yang diduga melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Undang undang keterbukaan imformasi Publik (KIP). (26/12/2024).

Pelaksanaan pekerjaan rabat beton Jalan Kabupaten tepatnya di Kp Ciseureuh Rt 02 /16, Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kab Bandung banyak menuai pertanyaan Publik serta para awak media yang menyaksikan langsung terkait Juklak juknis serta  Spesifikasi pekerjaan yang diduga terkesan asal-asalan, yang mana pada awalnya Begisting dipasang dengan menggunakan papan kayu seharusnya menggunakan besi.

Namun setelah di protes beberapa awak media dan warga barulah di ganti dengan Begisting besi hasil pantauan beberapa awak media juga terkait Specknya tidak sesuai dengan speck jalan layaknya jalan Kabupaten, pertama kondisi jalan sudah beraspal, kondisi jalan sebelah kiri dengan kemiringan berbeda tapi pada kenyataan kanan kiri digali hampir sama sehingga menuai protes dari Konsultan pengawasan sehingga galiannya sebelah kiri di urug kembali, "ini tidak sesuai speck dan berpotensi mengurangi kubikasi dan ketebalan pengecoran akan berkurang. Ini jalan Kabupaten bukan jalan Desa", ucap konsultan.

Hasil pantauan beberapa awak media di lokasi pelaksanaan pekerjaan tidak terpasang Papan proyek sehingga patut diduga layaknya Proyek siluman, dan terkesan ada yang janggal siapa pelaksananya, CV apa, sumber dananya darimana serta berapa nilai anggarannya?..., saat kami menanyakan siapa Pelaksananya menurut info 'Alo' orang Katapang namun tidak hadir ke lokasi bahkan terkesan saling lempar.

Kami awak media sempat menghubungi Kepala Desa Margaasih via WhatsApp apakah jalan tersebut statusnya jalan desa apa jalan Kabupaten, dan terkait pekerjaan pengecoran ini apakah ada tembusan ke Desa Margaasih?...

"Jalan tersebut statusnya jalan Kabupaten dan masuk wilayah Desa Margaasih", jawab Kades Margaasih.

"Dan Sampai saat ini dari pihak CV belum ada tembusan baik lisan ataupun tulisan", beber Kades Margaasih.

Sampai berita ini diturunkan kami awak media belum bisa komfirmasi kepada pihak pelaksana dan kami akan minta Statement dari pihak Dinas terkait untuk pekerjaan tersebut..., Bersambung. (U Samsudin/YudhiDewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA