Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Menindak lanjuti Surat Keputusan Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI) Nomor 11/FRJ-RI - DPP/SK-/ XII/JKT -2024, merupakan wadah wartawan, hal ini pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh mengadakan rapat penting bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan struktur manajemen organisasi. Kegiatan berlangsung di Coffee Versi Kampung (red-Desa) Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (05/12/2024).
Berlangsungnya rapat, Ketua pengurus DPD FRJ-RI Provinsi Aceh Syahrudin Adi Putra, memaparkan "Tujuan rapat ini pentingnya penguatan struktur organisasi untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan dan memperluas jaringan kerja sama di dunia pers.
"Hal ini, tentunya untuk dapat bersaing di era digital, kita perlu struktur organisasi yang solid dan adaptif, yang dapat merespons tantangan dan peluang yang ada.
"Adanya FRJ-RI juga sebagai wadah perkumpulan wartawan, dan wadah tempat pembelaan apa bila wartawan ada terbentur terkait permasalahan hukum", papar Ketua.
Ketua DPD menambahkan "Salah satu agenda utama dalam rapat ini membentuk struktur manajemen yang ada saat ini. Dengan dulakukannya rapat ini, diharapkan Wadah Wartawan semakin siap untuk menghadapi tantangan masa depan dan terus berkembang menjadi organisasi yang lebih solid dan relevan di dunia jurnalisme menuju era yang lebih maju dan profesional", tambah Adi Syahputra selaku Ketua DPD Provinsi Aceh.
Dalam diskusi tersebut, banyak ide yang muncul, pentingnya memperkuat peran sekretariat untuk memastikan kelancaran operasional organisasi dengan prosedur operasional standar (SOP). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan komunikasi internal, dan memperkuat kinerja organisasi secara keseluruhan. (Ls)
Social Header