Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Aktivis Peduli Masyarakat Bawah Melaporkan Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda,Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ke kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya Menurut Seorang Aktivis Tersebut bahwa diduga Kepala Desa Babakanjaya Membuat Resah masyarakat Desa Babakanjaya.
"Dia kepala Desa Babakanjaya ini Sudah sangat zholim terhadap masyarakatnya Sendiri, Seperti Anggaran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sekarang ini disikat, disamping itu pemungutan biaya Pendaptaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pihak pemdes Babakanjaya ini Memungut biaya kepada masyarakat dari tiga Ratus Ribu Rupiah, Sampai enam Ratus Ribu Rupiah", terangnya.
Yang lebih tragis lagi, menurut Aktivis peduli Masyarakat bawah ini, "uang dari hasil Sumbangan untuk palestina digasaknya sampai delapan juta Rupiah", tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono terkait Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dan Bantuan Keuangan dari provinsi jawa Barat untuk Desa babakanjaya Segera diperiksa oleh pihak kejari kabupaten Sukabumi.
"Pasalnya,diduga pekerjaan infrastruktur yang dibiyai oleh Dana Desa Pada tahun 2024 sekarang ini tidak sesuai dengan APEDES", terang Hadi.
Disisi lain para aktivis peduli pembangunan kepada Awak media, Kamis, 5/12/2024, Mengatakan, "dengan kejadian ini maka kami Meminta kepada Pihak kejari Melalui kasi pidana Khusus, agar memeriksa Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mulai tahap satu,dan tahap dua, serta memeriksa Anggaran dana desa (ADD)", pinta para aktivis dan beberapa masyarakat Babakanjaya tersebut.
Disamping itu, kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Agar Segera memeriksa pula terkait Anggaran tidak terduga, badan usaha milik Desa (Bumdes) serta Anggaran Bantuan langsung tunai, dan anggaran ketahanan pangan yang ada di Desa Babakanjaya kecamatan Parungkuda ini. (*)
Social Header