Breaking News

Himbauan Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Ilegal Diduga Cuma Topeng Bagi Pemangku Kepentingan

Global-hukumindonesia.id, Batanghari -Aktivitas penambangan minyak mentah ilegal atau yang disebut ilegal drilling semakin marak terjadi, yang dahulunya di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, namun kini ilegal drilling tersebut merambah ke hutan tahura (Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin) tepatnya di Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi dan Desa Bulian Baru,Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang menyebabkan sumber ekosistim semakin rusak.

Dari hasil pantauan tim media Global-hukumindonesia.id, di lapangan terlihat ratusan motor melansir minyak ilegal tersebut, mereka membawa dengan menggunakan galon, terlihat per motor mereka ratusan liter minyak yang mereka bawa ke suatu tempat penampungan yang disebut penampungan( pokan)

Menurut beberapa orang yang ada di pokan salah satunya diduga mengatas namakan wartawan mengatakan, "Di daerah ini ada lima sampai enam tempat pokan kalau untuk motor yang melangsir minyak itu sendiri ratusan. Kalau untuk membawa minyak itu keluar, kami menggunakan mobil PS dan Carry, sedangkan untuk mobil PS itu kurang lebih 40. Disini juga banyak para oknum wartawan yang masuk. Para oknum wartawan tersebut main-main kesini sering kali lah, bahkan hampir setiap hari mereka datang kesini", bebernya.

Yang lebih anehnya lagi di tempat aktifitas ilegal tersebut juga terlihat adanya himbauan yang melarang. Dalam himbauan tersebut mengatakan,kami Forkopimcam Batin XXIV dan Pemerintahan Desa, menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan Aktivitas Ilegal Drilling karena melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak  dan gas pasal 52 dan 53 sesuai dengan ancaman yang berlaku.

Namun himbauan tersebut tidak pernah diindahkan oleh masyarakat setempat maupun masyarakat yang datang cuma untuk melakukan ilegal tesebut. Menilai dari himbauan dari Forkopimcam dan  kepala desa jangga itu hanya sebagai formalitas saja agar bisa menutupi mata aparat penegak hukum setempat.

Namun kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun sampai sekarang aktivitas tersebut tetap dilakukan, bahkan sudah banyak menekan korban jiwa akibat meledaknya sumur-sumur ilegal tersebut dan ada di balik semua ini, apa mungkin ada udang di balik batu?

Menurut keterangan dari salah satu  pemilik penampungan minyak (pokan) yang nama tidak boleh di tuliskan di media ini mengatakan, "Kami punya setoran terhadap desa cuma kami setor  melalui ketua RT, kepala Dusun'', Sebutnya. (Kdr/Topa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA