Breaking News

Diduga Pemilik Perusahaan dan Pimpinan Redaksi Salah Satu Media Online Menggunakan Gelar Akademik Palsu

Global-hukumindonesia.id, Bogor - Salah satu diduga oknum Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Redaksi di salah satu Media online menggunakan gelar akademik palsu, gelar akademik tersebut yang dia sematkan adalah Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom).

Menurut Rd. Hadi Haryono Salah Satu Wartawan global-hukumindonesia.id, dan dirinya mejabat sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat mengatakan, "Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan pemalsuan dan pemanfaatan gelar akademik palsu, yaitu dengan Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda yang termasuk dalam kategori VI", terangnya.

Lebih lanjut Hadi pun mengatakan, "Apabila dia terbukti Menggunakan atau menyematkan gelar akademik yang diduga palsu tersebut, saya tidak akan segan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib", tegas Hadi.

"Jangan main main melabelkan dirinya dalam menggunakan gelar akademik yang diduga palsu, itu urusannya dengan hukum", pungkasnya,...Bersambung. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA