Global-hukumindonesia.id, Muara Enim - Selasa, 24 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengguna narkoba di Desa Tanjung Kemala Lubai Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Setidaknya ada 8 orang warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yg berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyangkut penyalahgunaan zat psikotropika jenis sabu.
"Kami warga masyarakat sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja polri khususnya Pihak Polres Muara Enim dengan tertangkapnya beberapa tersangka tersebut, dan kami berharap desa kami bersih dari pemakai dan pengedar obat obatan terlarang tersebut", ucap warga.
Social Header