Global-hukumIndonesia.id, Batanghari- Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Batanghari, M. Rifa’i menghadiri pemusnahan surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
Dimana ada total 1.459 surat suara yang terdiri dari 748 surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta 711 surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Selasa (26/11/2024).
Dikatakan, Rifai bahwa Pemerintah Kabupaten Batanghari akan selalu mendukung dan ikut berpartisipasi menyukseskan acara Pilkada.
"Kami dalam hal ini mewakili Pemda, kami berharap Pilkada berjalan jujur dan adil. Dan Pemerintah daerah dalam hal ini akan support kegiatan KPU insyaallah mudah-mudahan dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak tersebut wajib dilakukan dan harus disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.
“Surat suara yang dihancurkan atau dimusnahkan tersebut merupakan surat suara yang cacat. Dimana ada kesalahan cetak maupun kondisi robek saat dilakukan sortir lipat", katanya. (Kdr)
Social Header