Breaking News

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG
PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang
Dasar 1945 harus dijamin.

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan 
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan 
tuntutan perkembangan zaman; 
 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. 

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 
Undang-Undang Dasar 1945; 
 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Dengan persetujuan 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang 
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, 
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik 
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan 
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang 
tersedia. 

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang 
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, 
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya 
yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau 
menyalurkan informasi. 

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, 
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam 
memperoleh informasi. 

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan 
jurnalistik. 

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi 
perusahaan pers. 

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
Indonesia. 

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
asing. 

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh 
materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan 
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak 
manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari 
pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian 
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan 
hukum. 

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak 
mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang 
harus dirahasiakannya. 

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk 
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa 
fakta yang merugikan nama baiknya. 

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau 
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, 
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat 
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak 
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. 

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II 
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN 
PERANAN PERS 

Pasal 2 
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat 
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan 
supremasi hukum. 

Pasal 3 
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, 
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat 
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 

Pasal 4 
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan 
atau pelarangan penyiaran. 

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, 
wartawan mempunyai Hak Tolak. 

Pasal 5 
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan 
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat 
serta asas praduga tak bersalah. 

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab. 

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. 

Pasal 6 
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: 
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya 
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati 
kebhinekaan; 

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, 
akurat, dan benar; 

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal 
yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

BAB III 
Wartawan 

Pasal 7 
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 

(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. 

Pasal 8 
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan 
hukum. 

BAB IV 
PERUSAHAAN PERS 

Pasal 9 
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan 
perusahaan pers. 

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 

Pasal 10 
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan 
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau 
pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 

Pasal 11 
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan 
melalui pasar modal. 

Pasal 12 
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan 
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang 
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan 
alamat percetakan. 

Pasal 13 
Perusahaan pers dilarang memuat iklan: 
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau 
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta 
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; 

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku; 

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. 

Pasal 14 
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap 
warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. 

BAB V 
DEWAN PERS 

Pasal 15 
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan 
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. 

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : 
 
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 
 
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; 
 
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 
 
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian 
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan 
dengan pemberitaan pers; 
 
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan 
pemerintah; 
 
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun 
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas 
profesi kewartawanan; 
 
g. mendata perusahaan pers. 

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari : 
 
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 
 
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi 
perusahaan pers; 
 
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi 
wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. 

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan 
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode 
berikutnya. 

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari: 
 
a. organisasi pers; 
b. perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. 

BAB VI 
PERS ASING 

Pasal 16 
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di 
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku. 

BAB VII 
PERAN SERTA MASYARAKAT 

Pasal 17 
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan 
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang 
diperlukan. 

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: 
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran 
hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan 
oleh pers; 
 
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam 
rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. 

BAB VIII 
KETENTUAN PIDANA 

Pasal 18 
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja 
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi 
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

(2). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat 
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

(3). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan 
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak 
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 19 
(1). Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan 
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap 
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum 
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 

(2). Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya 
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan 
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 
sejak diundangkannya undang-undang ini. 

BAB X 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 20 
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : 

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan 
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik 
Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang 
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3235). 

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan 
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu 
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan 
mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, 
dan penerbitan-penerbitan berkala; 
dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 21 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan 
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia. 
 
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 23 September 1999 
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 23 September 1999.

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
MULADI 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA