Breaking News

SURAT KETERANGAN BPBD KABUPATEN SUKABUMI TERKAIT BENCANA ALAM DI WILAYAH KECAMATAN CICURUG

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Berdasarkan Surat keterangan yang Bertanda tangan dibawah ini,Nama Deden Sumpena, S.Pd.I., KP., M.Si.

Jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, dengan ini Menerangkan bahwa diwilayah kabupaten Sukabumi telah terjadi peningkatan intensitas hujan yang cukup tinggi pada hari minggu tanggal 10 Nopember 2024 berdasarkan laporan pusat data informasi (Pusdalops) Badan penangulangan Bencana daerah.

Bahwa bencana Alam terjadi di beberapa titik diantaranya bencana tanah longsor diwilayah kecamatan  cicurug,dari hasil assesment Tim reaksi Cepat(TRC),dan laporan dari pihak kecamatan cicurug Nomor 300.2/1152-pem/2024 Tanggal 12 Nopember 2024.

Bencana tersebut berlokasi dikampung Nyalindung RT 003/004 Kelurahan Cicurug yang mengakibatkan Tembok Penahan Tanah(TPT) hingga Tempat pemakaman umum(TPU) Astana gunung parang tergerus longsoran,dan mengakibatkan 1 unit Rumah warga terdampak longsoran.

Namun dalam kejadian bencana  tersebut tidak ada korban jiwa,dan untuk tanggap darurat Sementara di ajukannya bantuan kedaruratan untuk kejadian bencana tersebut.

Adapun Korban dari bencana Alam yang terjadi itu ada 1 KK 6 jiwa,Serta ditaksirkan kerugian mencapai Rp.150.000.000.
 
Dan upaya yang dilakukan  Sementara yaitu: (a) P2BK Cicurug berkoordinasi  bersama perangkat kelurahan/Kecamatan,Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, Tagana dan relawan guna assessment kelokasi kejadian.

(B).Melakukan  penanganan Sementara dengan membersihkan Material melalui gotong royong,dan memberi himbauan Kepada Masyarakat untuk tetap Waspada.

Disisi lain unsur yang hadir yaitu lurah cicurug, Babinkamtibmas Babinsa,Sat pol pp kelurahan Cicurug,P2BK Cicurug,dan Tagana Cicurug.

Sedangkan kebutuhan yang mendesak yaitu berupa Material Bangunan,dan logistik Makanan.

Keadaan kondisi saat ini Matetial sudah dibersihkan secara gotong royong. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA