Breaking News

SMPN 1 CICANTAYAN MENDAPATKAN ANGGARAN SILUMAN KETUA UMUM FKWSB AKAN BUAT LAPDU KE KAJATI JAWA BARAT

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi  SMPN 1 Cicantayan mendapatkan bantuan pembangunan Talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di tahun 2024 ini, akan tetapi sangat disayangkan pembangunan Talud ini diduga menggunakan Batu Bekas Talud Terdahulu yang sudah roboh digunakan kembali. Kamis (28/11/2024).

Menurut M. Junaedi, salah satu aktivis di Kabupaten Sukabumi yang pernah meninjau langsung pada saat pekerjaan masih berlangsung menyayangkan penggunaan batu bekas digunakan kembali dan saat ditanya siapa pelaksananya dan dimana papan proyeknya, para pekerja mengatakan tidak tau.

Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum, baik dari Tipidkor Polres Sukabumi ataupun Pidsus Kejaksaan Negeri segera turun ke lokasi untuk memeriksa hasil pekerjaan Talud yang saat ini telah selesai di bangun.

"Saya salah satu masyarakat Kabupaten Sukabumi meminta agar APH segera turun untuk memeriksa hasil pekerjaan tersebut, banyak warga juga yang siap jadi saksi terkait pembangunan Talud tersebut, dan saya meminta agar di panggil pihak pelaksana kegiatan yaitu CV nya pihak ketiga yang membangun Talud tersebut dan juga dinas pendidikan terutama pengawas lapangan", tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, kami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang melalui panggilan Whatsapp, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi Kabid dan Kasi SMP atau PPKnya.

Setelah mendapat nomor kontak yang telah diberikan oleh Kadis, kami pun menghubungi Adi, Kabid SMP melalui pesan singkat Whatsapp mempertanyakan tanggapan terkait dugaan batu bekas yang digunakan kembali untuk membangun Talud di SMPN 1 Cicantayan, “Ini dalam pengecekan dan ini informasi baru saya dengar beberapa hari kebelakang", Ungkap Adi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Adapun temuan tim dari awak media dan beberapa aktivis mendapatkan kejanggalan dari mulai pembangunan tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang dan juga pihak pemborong yang tidak bisa dihubungi dan dimintai keterangan, dan pula tidak ada pengawasan dari dinas pendidikan yang diduga lalai dalam mengawasi proyek tersebut.

Disisi lain Raden Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), dengan kejadian ini akan segera membuat laporan Resmi baik ke Polda Jawa Barat melalui sub bagian Tipikor dan ke Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat secepat mungkin", tegas Rd.Hadi.

Disamping itupun, Rd.Hadi  Haryono Kartadisastra yang berdarah keturunan Cirebon Banten ini merupakan Ketua Umum Forum Komunitas wartawan Sukabumi Bersatu sangat menyesalkan perbuatan tersebut. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA