Breaking News

Silaturahmi Tim Investigasi Alex, Yuwa dan Kawan-kawan Disambut Baik oleh Kepala Desa Rusmana Mulyana

Global-hukumindonesia.id, Garut - Silaturahmi Kunjungan tim investigasi Alex, Yuwa dan kawan-kawan ke desa Cigawir Selaawi, Garut, Jawa Barat disambut dengan baik oleh kepala desa, Rusmana Mulyana, pada Kamis, 21 November 2024, pada pukul 11.30 WIB. 

Kedatangan Tim Investigasi Alex Yuwa dan kawan-kawan ini berbincang debgan Kades Rusmana yang berkaitan dengan program-program pemerintah yang sudah terealisasi, sesuai Pagu 2023, 2024. "Semuanya sudah teralokasikan dengan tepat sesuai dengan sasaran dan sudah diterapkan, serta dilaksanakan”, ucap Rusmana Mulyana.

Tambah Rusmana Mulyana menyampaikan, "Seperti ketahanan pangan yang sudah kami terapkan di tahun 2023 dan sudah dialokasikan sesuai dengan penerapannya, yaitu mendapatkan bibit pisang lalu kita alokasikan di tanah carik, Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar,

lalu tidak hanya ketahanan pangan saja desa kami menerima terkait bantuan rutillahu pada tahun 2023. Yang kita alokasikan langsung dengan pendamping LPM, dan Alhamdulillah semuanya sudah kita terapkan", beber Rusmana Mulyana.

"Adapun dengan Bumdes yang di tahun 2003 mendapati kurang lebih 50 juta untuk desa kami dan kami juga terapkan dan dialokasikan untuk ATK baligo dan lain-lain sesuai dengan keperluan dan ketentuan,

Dan alhamdulillah kedatangan dari tim awak media yang tergabung di tim investigasi ini, kami selaku aparatur pemerintahan desa khususnya saya pribadi selaku kepala pemerintahan desa cigawir menyampaikan banyak terima kasih sudah mau bersilaturahmi dan saling memberikan masukan satu sama lain untuk membenahi serta meningkatkan kualitas kuantitas pelayanan serta penerima aspirasi-aspirasi baik dari masyarakat serta dari rekan-rekan awak media ataupun dari mana saja kami siap untuk menerima masukan serta kritikan", tutup Rusmana Mulyana. (redaksimghijabar@gmail.com/Yudhi Dewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA