Breaking News

Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024, Calon Bupati Bangka Beserta Keluarga Gunakan Hak Suaranya, Mencoblos di TPS 008

Global-hukumindonesia.id, Bangka - Calon Bupati Bangka, H. Mulkan, SH.,MH., beserta keluarga menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 008 Lapangan Futsal Jalan Duyung Raya Blok E RT. 002 Dusun Timah 2 Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (27/11/2024) pagi. 

Dengan mengenakan kemeja warna merah, H. Mulkan, SH.,MH., bersama istri, Yusmiati Mulkan, SE., S.Ap., dan putra pertamanya mendatangi TPS pada pukul 08:51 WIB. Ditemui se usai melakukan pencoblosan, H. Mulkan mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan kesehatan sehingga bisa beraktivitas mengikuti pesta demokrasi, pemilukada setentak 2024, untuk menentukan Kepala Daerah Bangka untuk lima tahun ke depan. 

“Hari ini adalah momen yang sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia karena sedang melaksanakan Pilkada serentak. Dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya", tegasnya.

Ia menambahkan, jika hari ini juga menjadi momen yang sangat luar biasa bagi warga Kabupaten Bangka karena untuk menentukan kelangsungan jalannya roda pemerintah daerah ini di lima tahun kedepan. Sebagai calon tunggal yang di usung 10 partai politik di parlemen, dirinya sangat berharap kepada masyarakat agar dapat menjadi pemilih yang cerdas.

“Jangan gunakan hak pilih anda secara emosional sehingga nanti mendapatkan pemimpin yang baik. Alhamdulillah, kami sekeluarga telah melaksanakan pencoblosan di TPS 008 dengan lancar dan baik", terang H. Mulkan. 

Dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bangka, H. Mulkan sangat berharap partisipasi masyarakat mencapai di angka 70 persen. 

“Ingin menang atau kalah, kita serahkan saja kepada Allah SWT, yang terpenting kami sudah berusaha, berikhtiar dan berdoa. Kita targetkan kemenangan minimal di 70 persen", pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA