Breaking News

KPU Bangka Sosialisasi PKPU Nomor 17 Dan 18 Tahun 2024, Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024

Global-hukumindonesia.id, Bangka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Menggelar Sosialisasi Peraturan Komisisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi tersebut oleh Ketua Komisioner KPU Bangka, Sinarto, anggota Komisioner KPU bidang Penyelenggaraan Teknis, Redi Citra, Komisioner KPU bidang Data Informasi, Zulkifli, dari Tim Pemantau Daerah Bangka Belitung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Edi Setiawan, anggota Komisioner Bawaslu, Vega Erora bersama Anja Kusama, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Peserta pemilu, Serta penyelenggara pemilu, dan dihadiri oleh Perwakilan Awak Media. Acara ini berlangsung di Novila Boutique Tesort, Senin (25/11/2024). 

Tedi Citra, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai regulasi. 

"PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 menjadi panduan teknis yang wajib dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi", jelas Redi. 

Redi Citra juga memaparkan, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dimana pemilih memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Dikatakan Redi proses ini, mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL). 

Ia katakan menurutnya, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur detail teknis pelaksanaan di TPS, termasuk prosedur pencoblosan, tata tertib, hingga pengamanan kotak suara. Setiap pemilih diwajibkan membawa undangan dan identitas resmi berupa KTP untuk memastikan data sesuai daftar pemilih tetap (DPT). 

"Penghitungan suara dilakukan langsung setelah pemungutan suara selesai. Proses ini terbuka untuk disaksikan oleh saksi, pengawas pemilu, dan masyarakat guna memastikan akuntabilitas hasil pemilu. Transparansi penghitungan suara adalah prioritas kami untuk mencegah manipulasi atau kecurangan", tegas Redi Citra. 

Sementara itu, Edi Setiawan saat memaparkan materinya, mengungkapkan bahwa berkenaan dengan PKPU Nomor 17 dan 18 ini baru diterapkan pada tanggal 13 November bulan ini. 

"Jadi saya harapkan rekan-rekan Ad-hoc, berasal dari PPK, Panwascam, PPS, PKD, hingga KPPS maupun pengawas TPS dapat memahami penjabaran terkait PKPU Nomor 17 dan 18 dalam mengimplementasikannya nanti di lapangan", terang Edi Setiawan. 

Ia menambahkan, persiapan pelaksanaan menghadapi Pilkada tanggal 27 November nanti, mulai dari sekarang seharusnya sudah masuk dalam persiapan finalisasi. 

"Tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Teman-teman dari KPU tentu telah bekerja, mulai menerima surat rekomendasi pemantau TPS baik dari Tim Paslon atau Parpol, maupun Lembaga Independen, lalu pendistribusian surat suara dan pendirian TPS-TPS serta kelengkapan lainnya", pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA