Breaking News

Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?

Global-hukumindonesia.id, Bangka Belitung - Kotak kosong kemungkinan bakal menang dari calon tunggal di dua daerah di Pilkada 2024, yakni Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang.

Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim, mengatakan jika nantinya benar calon tunggal kalah dari kotak kosong ini merupakan tamparan bagi partai politik.

“Sebenarnya yang paling utama harus menarik hikmah dari kemenangan kotak kosong di Bangka, dan Pangkalpinang adalah partai politik. Mereka faktanya tidak membaca arus keinginan publik, sehingga calon yang tunggal pun ditolak masyarakat", kata Ibrahim seperti diberitakan Antara, Kamis (29/11/2024).

Ia kemudian mengusulkan agar ke depan partai politik harus lebih moderat dalam menerima kandidat untuk maju di pilkada.

Kemudian, dia mengingatkan agar penyelenggara perlu memperhatikan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ulang nanti.

“Penyelenggara patut mengintensifkan sosialisasi dan partisipasi ke warga agar ke depan golput (golongan putih) bisa ditekan,” jelasnya.

Penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10:15 WIB pada laman berikut, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.

Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.

Sementara perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU yang bukan hasil akhir Pilkada 2024 untuk Pilkada Bangka dapat dilihat di sini, sedangkan untuk Pilkada Kota Pangkalpinang bisa ditinjau di sini.

Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah itu akan ada tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA