Breaking News

Ketua PPPS Absor Katakan Penertiban Alat Praga Kampanye. KPU yang Ambil Alih

Global-hukumindonesia.id, Batanghari Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akan dilaksanakan ketika memasuki masa tenang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Absor, SH., MH., Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari diruangan kerjanya kepada beberapa awak media. Selasa (19/11/2024).

Secara ketentuan penertiban APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai ketika memasuki masa tenang.Kalau untuk secara tahapan Pilkada masa tenang itu tiga hari, mulai dari tanggal 24 sampai tanggal 26 November 2024 mendatang.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, menerangkan bahwa penertiban APK dimasa Pilkada diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bawaslu disini sifatnya hanya tempat untuk KPU berkoordinasi, jadi nanti pelaksanaan penertiban APK itu tetap dikomandoi oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024”, Kata Absor.

Absor juga mengatakan, ”Bawaslu juga memiliki pokja penertiban APK yang terdiri dari beberapa unsur seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu dan juga Dinas Perkim. Nanti ketika ada koordinasi yang disampaikan oleh KPU ke Bawaslu, kami tentu akan bersama stack holder lainnya ikut menertibkan APK ketika memasuki masa tenang nanti", bebernya.

“Ketua Divisi PPPS juga menjelaskan bahwa, Apabila adanya ditemukan pemasangan APK di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan kampanye dimasa tenang. Di masa tenang nanti semua kegiatan yang mengarah ke kampanye itu dilarang termasuk APK yang telah terpasang akan ditertibkan, kecuali dimasa tenang itu ada yang baru memasang APK itu akan dikenakan sanksi”, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi PPPS juga menghimbau kepada seluruh timses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memasuki masa tenang nanti untuk menertibkan APK secara mandiri.

"Jika memungkinkan tim kampanye atau tim sukses tidak dipermasalahkan untuk menertibkan secara mandiri, tapi jika nanti sudah memasuki masa tenang masih ada APK masih bertebaran maka nanti KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban", tutup Absor, SH., MH. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA