Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Beberapa Bulan lalu tepatnya tanggal (27/6/2024) Penjabat Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., melantik pejabat dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama tersebut berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 196/BKPSDM/2024 dan jabatan administrator dan pengawas berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 197/BKPSDM/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
A.L pada Pelantikan tersebut tidak Hadir atau tidak Datang ujar Sumber media ini, A.L seharusnya Mengantikan Herjoni Edison sebagai Camat Kecamatan Air Hitam, karena Herjoni Edison sebagai Camat Air Hitam dilantik Sebagai Kepala Bagian Barang Dan Jasa (BPBJ) menggantikan Ujang Junaidi.
Aneh nya pada pengumuman hasil seleksi nomor: 015/Pansel. JPT/Sarolangun/2024 tentang Nama 3(tiga) Besar, Peserta Terbaik Pertama, Kedua dan ketiga terdapat nama A.L degan nilai 75,71 sebagai tertinggi Pertama sebagai Staf ahli bidang Pemerintahan, hukum dan Politik.
"Saya hanya heran mengapa A.L bisa mengikuti seleksi tersebut padahal dia telah menolak tugas yang diberikan oleh Pejabat Bupati Sarolangun yang Sah berdasarkan SK Bupati Sarolangun nomor 196/BKPSDM/2024", ungkapnya.
Sumber juga menyebutkan berdasarkan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil tidak boleh menolak perintah kedinasan oleh Pejabat yang berwenang. Ujarnya
Sementara itu sumber D mengatakan jika A.L di bantu PJ Bupati Sarolangun dalam mengikuti seleksi tersebut namun D tidak menjelaskan seperti apa Bantuan PJ Bupati terhadap A.L. akan tetapi D mengkalim jika memiliki Rekaman terkait Pembicaraan PJ Bupati untuk membantu A.L.
Kepala BKPSDM Linda Novita Herawati, SH., MH., saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan jika Pihak nya untuk menjatuhkan sanksi terhadap A.L. sedang dalam Proses.
"Penjatuhan Sanksi masih dalam proses", Ujar Linda.
Namun saat di tanya apakah A.L sudah di periksa. Linda belum menjawab.
Dan begitu pun saat di tanya apakah Persyaratan yang di ajukan oleh A.L untuk mengikuti Seleksi sudah benar semua, apa boleh melihatnya, Linda mengatakan itu Ranahnya pansel.
"Yang menilai adalah panselnya lansung jadi berkas tersebut ada degan pansel nya", bebernya.
Apakah tidak ada arsip berkas di kantor BKPSDM, Linda mengatakan akan menanyakan ke Kabid.
Sementara itu PJ Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S. STP., M.Si., saat di konfirmasi mengatakan dia mendorong BKPSDM untuk menegakkan aturan.
"Saya juga mendorong bkpsdm kalau memang itu kesalahan yang diberikan sanksi, dia diperiksa dulu dan jenis hukumannya apa itu ada di atasan yang bersangkutan", tuturnya.
Saat diminta meninjau atau kroscek kembali 11 persyaratan Umum dan 8 Persyaratan khusus yang di ajukan A.L untuk mengikuti Seleksi, PJ Bupati menyarankan untuk menanyakan ke pansel.
"Silahkan bapak surati panitia seleksi yang ada di bkpsdm", ujarnya.
Karena dalam PP 11 tahun 2017 dan Permen PAN 15 tahun 2019 tahapan seleksi meliputi :
1. Perencanaan pengisian JPT
2. Pembentukan tim panitia seleksi
3. Pelaksanaan seleksi
4. Pengisian atau pelantikan
Pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh panitia seleksi, seleksi kompetensi dilaksanakan oleh asesmen center mabes polri, pembuatan makalah dan wawancara itu semua kewenangan pansel, Pengumuman 3 besar oleh pansel dan Laporan pansel ke PPK dan kemudian PPK melaporkan Pelaksanaan seleksi KEMENPAN-RB dan BKN.
"Data silahkan ke pansel", katanya.
PJ Bupati pun menjawab apa yang dikatakan sumber D, "adapun pernyataan saya waktu menerima adik PMII adalah bahwa kalau Hendrik masuk 3 besar ya pasti saya bantu karena Kewenagan Bupati akan memilih 1 dari 3 nama berdasarkan Laporan hasil akhir yang disampaikan Panitia seleksi", ucapnya.
Untuk diketahui Bahwa Dari Data Pengumuman pada nomor 4. Tentang Tatacara Pendaftaran pada poin 14) Pansel berhak mengugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi, apabila peserta seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar. (An75)
Social Header