Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Ulah beberapa Desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisiknya, mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum.
Disampaikan seperti contoh oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny Agustian bahwa
Dana Desa (DD) tidak boleh dipihakketigakan sebab dana desa bersifat swakelola.
"Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana
desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan
kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan", kata
Denny, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Denny menambahkan jika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan.
Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih
lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor).
"Ketika dana desa di pihak ketiga kan, berarti TPK tidak difungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor,
Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga", tambah Denny.
Lanjut Denny, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga
itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan
perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang
atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,
Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut
di pihak ketigakan", pungkas Denny.
Seperti saat ini pemerintahan Desa Caringin kecamatan Cicurug,Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya pembuatan bronjong Saluran solokan Cinengah, yang diduga pekerjaan tersebut dibiyai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Namun proyek penbangunan atau pembuatan bronjong tersebut di pihak ketigakan kepada CV.Semeru prima pribadi, alias tidak di swakelola kan.
Adapun Anggaran untuk pembangunan bronjong tersebut sebesar Rp.110.000.000, dengan Volume waktu pekerjaan 18 hari kalender kerja.
Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Caringin yang akrab disapa kang parid Saat di hubungi melalui jaringan selulernya, dengan tujuan komfirmasi dirinya tidak meresponnya..., Berita bersambung. (Hadi/FKWSB)
Social Header