Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kualasimpang bersama Komisi Independen Pemilu (KIP). Aceh tamiang gelar kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kegiatan berlangsung di Lapas Kuala Simpang Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu (23/11/2024).
Berjalannya kegiatan, Kamardi Arif, selaku Komisaris KIP Aceh Tamiang menerangkan "Terkait jumlah surat suara yang menjadi hak pemilih sesuai dengan daerah pemilih warga binaan. Kemudian mekanisme surat suara pilkada tahun 2024.
"Selanjutnya ada 2 (Dua) surat suara yaikni surat suara pemilihan Bupati dan pemilihan Gubernur. Dan bagaimana tentang tata cara pencoblosan surat suara yang benar dan sah kepada warga binaan", terang Arif.
Di waktu yang berbeda, Kepala Lapas Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Wahyudi, A.Md.Ip., S.Sos., M.Si., mengatakan "Kegiatan sosialisasi ini di adakan agar seluruh Warga binaan memahami merupakan hak pilih akan mengerti bagaimana tentang tata cara pencoblosan yang benar dan sah.
"Pengertian atau pemahaman terhadap Warga binaan sangat diperlukan tentang proses makanisme pemungutan suara pada Pilkada yang tidak lama lagi dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya dapat berjalan lancar, damai, nyaman dan aman.
"Kita berharap, kegiatan Sosialisasi nantinya dapat pengetahuan luas dari seluruh warga binaan yang memili hak suara dapat berpartisipasi dalam Pilkada mendatang", ujar Kalapas Wahyudi.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh komisioner KIP Kabupaten Aceh Taniang, Kamardi Arif selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih serta perwakilan PPK Kecamatan Karang Baru dan PPS Kampung (red-Desa) Dalam. Berita dihimpun Humas Lapas Kuala Simpang. (Ls)
Social Header