Breaking News

Hari Guru Nasional BNNK Aceh Tamiang Lakukan Muo Sebanyak 33 Sekolah Dasar

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Peringati Hari Guru Nasional (HGN), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E., S.H., lakukan kerjasama yang di buktikan dengan penandatanganan perjanjian (MoU) sebanyak 33 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kuala Simpang, kegiatan tersebut bertujuan upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar usia dini. Senin (25/11/2024).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Nasional  Kabupaten Aceh Tamiang yang di dihadiri meliputi, Kepala sekolah, para Guru dan perwakilan Dinas Pendidikan setempat. 

Berjalannya, kegiatan AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., memaparkan "Ucapan terimakasih atas kerjasamanya, hal ini merupakan langkah pentingnya peran guru sebagai garda terdepan dalam mendidik generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba.

"Dilakukannya kerjasama ini, berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba, serta menanamkan kesadaran sejak dini kepada siswa mengenai bahaya narkoba", papar Kepala BNNK.

Kepala BNNK mengungkapkan "Dalam perjanjian melalui MuO dengan kedua pihak, disisi lain BNNK Aceh Tamiang akan memberikan edukasi kepada guru dan siswa melalui program sosialisasi, pelatihan, serta penyediaan materi informasi tentang bahaya narkoba. Nantinya dari Para guru juga akan dilibatkan sebagai agen perubahan untuk memonitor perilaku siswa di sekolah", ungkap AKBP Trisna.

Diwaktunya berbeda, dari Salah satu kepala sekolah Nurasiah Sari, S.Pd., AUD, menhatakan "Sangat apresiasi dengan langkah BNNK. Program ini sangat relevan untuk mendukung peran guru dalam membentuk karakter siswa.

"Sehingga momentum Hari Guru, lebih bermakna, adanya Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba khususnya di Aceh Tamiang", ujar Nurasiah. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA