Breaking News

Gebyar Program TPAKD Kota Jambi Tahun 2024, “Semarak Gebyar Literasi Bijak Investasi”

Global-hukumindonesia.id, Jambi – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dengan dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Jambi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi dan Bank Mandiri menyelenggarakan acara "Semarak Gebyar Literasi Bijak Investasi” pada Selasa, 12 November 2024 secara langsung di Aula Griya Mayang (Rumah Dinas Walikota Jambi). Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di Provinsi Jambi dan Penguatan Literasi Inklusi Keuangan bagi Masyarakat serta dalam rangka mendukung perekonomian daerah Kota Jambi. (12/11/2024).

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi , Bapak Dr. H. A. Ridwan H, M.Si., sekaligus launching program TPAKD Kota Jambi SIGINJAI 2025 (Sadar Investasi dan Gerakan Inklusi Kota Jambi) dan Penyerahan CSR Kepada Forum CSR Kota Jambi yaitu Berupa mesin cash register kepada UMKM Kota Jambi. dilanjutkan dengan Foto Bersama, dan Penyerahan Penghargaan PEMKOT kepada IDX Jambi, sekaligus Penyerahan CSR kepada Pelaku UMKM Kota Jambi kepada Bapak SEKDA Kota Jambi . 

Selanjutnya, Kegiatan Edukasi Literasi Bijak Investasi dipimpin oleh moderator Ibu Mayarizka Chandra – Analis Pertama KOJM, menhadirkan pembicara dari berbagai kalangan salah satunya, yaitu Analis Bagian Pengawasan Perilaku PUJK EPK dan LMS – OJk Provinsi Jambi, Bapak Agus Setiawan Wibowo , Kepala Kantor Perwakilan BEI Jambi, Ibu Rena Novita, Branch Manager KCP Talang Banjar, Ibu Merizka Helita, Ibu Dr. Fitriaty, S.E., M.M., dari Akademisi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh 200 masyarakat umum di Kota Jambi dari berbagai kalangan dan usia, diharapkan kegiatan ini akan menjadikan Kota Jambi bebas investasi bodong dan dapat mensejahterakan masyarakat Kota Jambi. (Dhea)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA