Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Terkait Pelaporan yang dilakukan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, Kemarin Senin (26/11/20224), hal itu dilaporkan oleh Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
Pelaporan itu atas dugaan bahwa Pekerjaan bronjong yang ada di Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, bahwasannya pekerjaan brojong itu dibiayai oleh Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Namun Kegiatan pekerjaan tersebut bukan di swakelola kan melainkan di Orang Ketiga kan Alias di CV kan.
Dengan kejadian ini maka ketum FKWSB, Rd. Haryono Meminta kepada Pihak kejari Melalui kasi pidana Khusus, agar memeriksa Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mulai tahap satu,dan tahap dua, serta memeriksa Anggaran dana desa (ADD).
Disamping itu, kejaksaan agar memeriksa pula terkait Anggaran tidak terduga, badan usaha milik Desa, serta Anggaran Bantuan langsung tunai, dan anggaran ketahanan pangan, Anggaran Pemberdayaan masyarakat, serta bantuan keuangan dari provinsi jawa barat (Banprov) sesuai dengan Apedesnya, yang ada di Pemerintahan Desa Caringin, Kecamatan Cicurug tersebut. (Hadi/FKWSB)
Social Header