Global-hukumindonesia.id, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan;
20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial;
22. Kementerian Ketenagakerjaan;
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian;
25. Kementerian Perdagangan;
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum;
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi;
31. Kementerian Perhubungan;
32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian;
34. Kementerian Kehutanan;
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43. Kementerian Koperasi;
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan", disebutkan dalam beleid ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara", bunyi Perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Selanjutnya susunan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang dilantik oleh Presiden, terdiri atas:
1.Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
1. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
4. Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri;
5. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri;
6. Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri;
7. Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri;
8. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri;
9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan;
10. R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama;
11. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum;
12. Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia;
13. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
14. Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan;
15. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan;
16. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan;
17. Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
20. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
21. Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan;
22. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan;
23. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial;
24. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
25. Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
26. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
27. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian;
28. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan;
29. Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
30. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi;
35. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan;
36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian;
39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan;
40. Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan;
41. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional;
42. Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional;
43. Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
44. Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
45. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
46. Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
47. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
48. Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
50. Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi;
51. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah;
52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata;
53. Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga;
56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. (Setkab/Red)
Social Header