Breaking News

Pjs Bupati Batanghari Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan PAW Ketua BPD Desa Tenam

Global-hukumindonesia.id, Batanghari -Pjs Bupati Batanghari M. Arif Budiman melantik dan Pengambilan Sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saudara Misno Desa Tenam,Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Masa Bhakti 2019-2027. Bertempat di Aula Puskesmas Tenam.Yang mana ketua BPD sebelumnya telah di pecat secara tidak hormat karena membuat kesalahan yang telah melanggar adat istiadat, Jum'at, 04/10/2024.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Batanghari, Para Kepala OPD Kabupaten Batanghari, Camat Muara Bulian, Forkompincam Kecamatan Muara Bulian, Datuk Kades Tenam, Angota BPD Desa Tenam serta  para tamu undangan lainnya.

Dalam kata sambutannya, M. Arif Budiman mengatakan, "Saya mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Batanghari mengucapkan terimakasih kepada ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dahulu yaitu saudara Sukoco. Ucapan terimakasih juga atas seluruh dedikasi yang selama ini menjadi ketua BPD Desa Tenam, semoga Allah SWT, akan mencatat seluruh pengabdian Saudara sebagai Amal Ibadah", Ucapnya.

"Terkait dengan pelantikan Antar Waktu (PAW) ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam pada siang hari ini, adalah berdasarkan Keputusan Bupati Batanghari Nomor 498 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kabupaten Batanghari,

Kepada anggota BPD yang dilantik hari ini, Saya berharap dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa", Ujar M. Arif Budiman.

"Desa tenam Kabupaten Batanghari memiliki sejarah yaitu. Deda Tenam berawal dari Pemecahan dari Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari pada Tahun 1984, yang artinya Desa Tenam  sampai sekarang ini telah memasuki usia 40 Tahun, artinya ukuran usia desa yang sudah sangat matang,

Desa Tenam yang memiliki luas wilayah mencapai 3.335 Hektar secara garis besarnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Tenam untuk pemukiman penduduk, sarana prasarana umum dan sebagian besarnya lagi digunakan untuk sektor perkebunan, dengan 90 persen mata pencaharian masyarakat nya bergantung pada bidang sektor pertanian tersebut", Tutur Arif Budiman.

Lanjutnya, "Dengan potensi Desa yang sangat potensial, khususnya disektor perkebunan, tentu perlu dukungan semua pihak dan salah satu yang sangat strategis perannya dalam pemerintahan Desa tentu adalah BPD, untuk itu Anggota BPD yang sejatinya perwakilan dari seluruh Masyarakat didesa diminta perannya untuk menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa,

Sehingga Aspirasi yang terbangun dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa yang telah ditetapkan, akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di Desa dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat di Desa.Dan sekali lagi kami dari pemerintah Daerah kabupaten Batanghari mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Misno sebagai PAW BPD Desa tenam, kami mengharapkan kepada saudara Misno bisa bekerjasama sama dengan pihak pemerintahan desa dan menjalankan sesuai dengan tupoksinya", Harap PJs Bupati Batanghari. (Ay)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA