Global-hukumindonesia.id, Jambi – Erwin Rinaldo, S.H., seorang advokat yang terhormat, secara tegas menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari berbagai media online dan sosial media yang telah memuat berita tidak akurat dan berpotensi memfitnah dirinya. Pemberitaan terkait tuduhan pengeroyokan yang melibatkan Erwin telah mengabaikan asas praduga tak bersalah, memuat informasi palsu, dan merusak reputasi pribadi serta profesional Erwin secara serius. (23 Oktober 2024).
Dalam hak jawabnya, Erwin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut secara jelas mengabaikan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum Indonesia.
"Saya saat ini berstatus tersangka, bukan terdakwa, dan belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah. Pemberitaan yang menghakimi saya seolah-olah sudah terbukti bersalah adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak-hak saya", ujar Erwin dengan nada tegas.
Dasar Hukum:
Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.
Erwin menuntut media yang telah melanggar asas ini untuk segera memperbaiki berita mereka dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa mencederai prinsip praduga tak bersalah adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir di negara hukum seperti Indonesia.
Erwin Rinaldo secara tegas menuntut koreksi segera dan permintaan maaf terbuka dari media yang memuat pemberitaan yang salah. Menurutnya, pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya bukan hanya salah secara fakta, tetapi juga sengaja menyudutkan dirinya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Media yang telah menyebarkan informasi yang tidak akurat harus bertanggung jawab atas kerusakan reputasi saya. Saya menuntut mereka untuk mengoreksi berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dalam waktu 2 x 24 jam", tegas Erwin.
Dasar Hukum:
Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers memuat hak jawab jika pemberitaan yang dimuat merugikan seseorang.
Pasal 310 KUHP melarang penghinaan atau pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun melalui media massa.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Erwin menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. "Ini bukan sekadar tuntutan biasa. Saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika koreksi tidak segera dilakukan. Media harus belajar untuk bertanggung jawab", tambahnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung memfitnah dirinya serta saudaranya, Dedi Mulyadi, melanggar berbagai aturan pidana yang ada. Pemberitaan ini mengandung unsur pencemaran nama baik yang serius, merusak nama baiknya sebagai advokat yang berintegritas.
Dasar Hukum:
Pasal 310 KUHP: Mengatur pencemaran nama baik sebagai tindak pidana penghinaan.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Jika media tidak segera memperbaiki kesalahan mereka, saya tidak ragu untuk melaporkan mereka atas tindak pidana pencemaran nama baik. Ini bukan ancaman kosong. Saya siap mengajukan laporan ke polisi dan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan", kata Erwin dengan tegas.
Erwin juga dengan tegas menolak tuduhan spekulatif terkait penggunaan mobil dinas oleh saudara Dedi Mulyadi. Pemberitaan yang menyebut bahwa mobil dinas digunakan secara ilegal tidak didukung oleh bukti apapun dan hanya berdasarkan asumsi.
"Pemberitaan ini jelas dibuat tanpa dasar yang kuat. Media harus lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Tuduhan tanpa bukti ini adalah fitnah, dan saya tidak akan tinggal diam", ujar Erwin.
Erwin memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada media untuk memperbaiki berita dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan, Erwin akan langsung membawa kasus ini ke Dewan Pers dan jalur hukum pidana.
"Ini adalah kesempatan terakhir bagi media untuk bertindak secara profesional. Jika dalam 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, saya akan membawa masalah ini ke Dewan Pers dan melapor ke pihak kepolisian", tegas Erwin.
Sanksi Hukum yang Akan Diambil:
Pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Gugatan perdata terkait pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Langkah pidana atas dasar pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023.
Erwin Rinaldo menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan pemberitaan palsu dan fitnah merusak reputasinya sebagai advokat yang berintegritas. Ia akan terus berjuang untuk keadilan, dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika media tidak segera melakukan tindakan korektif. "Saya tidak takut. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum akan mendapat konsekuensinya", tutup Erwin dengan nada tegas.
Kami berharap media dapat segera merespons hak jawab ini dengan memperbaiki berita dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv Team/Viryzha)
Social Header