Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Seperti saat ini Pemerintah Desa Pondokkaso landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Saat ini Melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sedang Melaksanakan pembangunan infrastruktur Perehaban gedung Kantor Desa.
Perehaban Kantor DesaTersebut dibiyai oleh Anggaran Dana Desa (DD) tahap dua tahun Anggaran 2024.
Menurut Ujang Sopandi Kepala Desa Pondokkaso landeuh (Kamis, 31/10/2024) Kepada Awak Media mengatakan, "Anggaran Dana Desa tahap dua ini kita Alokasikan guna perehaban kantor Desa, Hal itu guna menopang kekondusipan dalam pelayanan terhadap masyarakat", ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "Pelayanan terhadap masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan menjadi skala proritas utama, dengan Ruangan yang nyaman, tentunya pasti akan mendapatkan susana pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih kondusif", pungkasnya. (Hadi)
Social Header