Breaking News

Paslon Cabup Cawabup Nomor Urut 1 Road Show Gupay Katresna Kepada warga Kecamatan Cimanggung

Global-hukumindonesia.id, Cimanggung - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang No. urut Satu (1) Bunda Eni dan Ridawan Solihin Road Show Gupay Katresna kepada warga Kecamatan Cimanggung. 04/10/2024.

Kegiatan Road show Gupay Katresna  pasangan Calon (Paslon) no urut satu (1) Eni Rinso manfaatkan massa kampanyenya dengan tema "GUPAY KATRESNA", yang mana agenda kegiantannya dengan menyapa langsung kepada seluruh lapisan masyarakat /Warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Adapun route hari pertama (Sabtu, 05/10/2024) terkait kegiatan pemberangkatan diawali dari Exit Tol Pamulihan melewati jalan Provinsi masuk Cikuda jalan Kabupaten jatiroke Jati mukti jalan Desa Cisempur Ciparuang kawasan Jarum super Mangun arga sukadana Bunter Cihanjuang keluar pang ojeg Bujil masuk jalan Provisi Parakanmuncang Simpang.

"Semua warga masyarakat yang yang kebetulan berada di wilayah route di sapa secara langsung oleh Bunda Eni dan sesekali bersua photo dengan warga. Pelaksanan kegiatan ini di kawal oleh para pendukung dan simpatisan Paslon Nu urut satu(1) dan para Aparat Kepolisian lantas Polsek Cimanggung untuk mengatur kemacetan", tutur Eni.

Hari pertama kegiatan Road Show/ Gupay Katresna berjalan lancar tertib aman Eni / Rinso saat wawancara dengan para media  terkait kegiatan ini seperti apa bagaimana harapannya? 

Terkait kegiatan hari ini temanya Gupay Katresna yang mana Kami Paslon no urut satu (1) akan melaksanakan kunjungan ke beberapa titik yang ada kerumunan masa termasuk pasar Parakanmuncang pangkalan ojeg dan tempat tempat umum lainya,

"Harapannya semoga yang kami lakukan ini warga masyarakat bisa bertemu secara langsung mari kita rojong Pilkada Sumedang  agar berjalan tertib aman dan lancar siapapun yang akan terpilih nanti bisa membawa Sumedang lebih maju lagi", Pungkas Eni. (U Samsudin /Yudhi Dewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA