Breaking News

Diduga Proyek P3-TGAI Desa Tulung Sari Dikerjakan Tidak Sesuai Spek, Terkesan Dana Anggaran Disalahgunakan

Global-hukumindonesia.id, OKU Timur - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI. Dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI adalah juga program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis pada peran serta masyarakat.

P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola dengan swakelola tipe IV. Penerima manfaat kegiatan P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/ Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola.

Dan Desa Tulung Sari,  Kecamatan Belitang Mulya (BK14) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,  Provinsi Sumatera Selatan, juga mendapatkan program P3-TGAI yang mana dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat setempat yang diketuai atau Ketua P3-TGAI setempat yang bernama Muhlisin. Dengan anggaran pekerjaan senilai Rp. 195.000.000,- dari APBN.

Dalam pelaksanaan pembuatan saluran irigasi dari program P3-TGAI Desa Tulung Sari Diduga tidak sesuai dengan rencana pekerjaan saluran irigasi tersebut.

Muhlisin Diduga mengabaikan kekuatan saluran irigasi tersebut dengan hanya menumpuk atau menyusun Pecahan Batu-batu tanpa disatukan dengan adukan semen seperti biasanya, Terkesan asal jadi.

Dengan cara perintah pekerjaan yang dilakukan oleh Muhlisin Diduga telah melanggar peraturan yang ditetapkan P3-TGAI, Pekerjaan yang dilakukan terkesan asal jadi, ini semua atas perintah Muhlisin. Dan menimbulkan protes di masyarakat setempat.

"Kenapa pecahan batu-batu hanya disusun saja tanpa dikasih adukan semen dan setelah ditumpuk-tumpuk batu tersebut lalu disiram dengan adukan semen, inikan tidak ada kekuatannya, gampang dirobohkan, dikerjakan asal jadi saja", ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Muhlisin saat ditanya sama warga mengatakan seenaknya saja, "itu sudah darisananya (P3-TGAI - red), Itu hak kami, karena kami yang membuat proposal pengajuan P3-TGAI tersebut, tidak ada campur tangan Media", ucapnya kesal.

Dan Petunjuk dari Balai Besar P3-TGAI secara lisan mengatakan Bangunan untuk ketebalan lantai 13 cm dan panjang bangunan 310 meter, tinggi bangunan 50 cm, dengan pemakaian bangunan dengan bahan batu pecah dan disatukan di setiap dengan adukan semen.

Sementara Muhlisin selaku Ketua P3-TGAI Desa Tulung Sari yang memerintahkan Kepala Tukang tidak sesuai dengan petunjuk pekerjaan dari Balai Besar P3-TGAI.

Diduga Muhlisin mengambil keuntungan untuk kepentingannya pribadi dengan memerintahkan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai RAB.

"Kami masyarakat meminta kepada Aparat Hukum, baik dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menindak perbuatan Muhlisin yang menyalahgunakan anggaran dana APBN untuk proyek P3-TGAI yang tidak sesuai RAB", ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya. (Agus Waluyo)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA