Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat OS (66 tahun) Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dikutip dari tatar Media.id.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah PKBM Perintis yang beralamat di Jalan Pasir Angin Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya tersangka OS telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Warungkiara kabupaten Sukabumi, terhitung hari ini Kamis (3/10/2024), selanjutnya tersangka akan kembali ditahanan Lapas Kebon Waru Bandung.
Hari ini terkait kasus PKBM Perintis dengan tersangka OS,Jaksa Penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas berupa barang bukti, kepada Penuntut Umum", terang Wawan kepala seksi (Kasi) intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi kepada Wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, "Kemudian Penuntut Umum menerima dari penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari, selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan ke Persidangan dan saat ini tersangka dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung", jelas Wawan.
Dijelaskan Wawan, dalam kasus ini OS diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana BOP pada PKBM Perintis. Kakek 66 tahun ini dengan sengaja menambahkan siswa siluman atau fiktif.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dokumen dokumen penting PKBM yang dikelola OS.
"Barang bukti dokumen selama 3 tahun dari 2020 sampai 2023 dengan kerugian negara kurang lebih 1 miliar", ungkap Wawan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tersangka OS dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Bandung.
Menurut Wawan bahwa Hasil Konfirmasi dari penuntut umum besok tersangka OS sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan", beber wawan.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara", pungkasnya. (Hadi)
Social Header