Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat ini tengah menggeledah Kementerian LHK.
“Penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK", terangnya. Kamis, (3/10/2024).
Harli mengatakan penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Harli Siregar belum bisa menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan tersebut.
“Mengenai hasilnya belum dapat kami sampaikan", katanya.
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Kotak tersebut diduga berisi barang bukti penggeledahan dari lantai atas gedung.
Mereka memasukkan barang bukti ke mobil Hiace yang kemudian membawa hasil penyelidikan keluar dari kantor KLHK. Meski demikian penyidik Kejagung kompak tidak menjawab pertanyaan terkait hasil penyelidikan.
“Tanyakan saja ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung)", ujar salah seorang penyidik, Jumat dini hari.
Berdasarkan pantauan, boks yang disita berisi berkas atau data dari beberapa ruangan KLHK.
Salah satu kotak dengan tutup oranye bertuliskan ‘disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2. Kotak lain dari ruang Biro Hukum 1 dan 2. (Hadi)
Social Header